Ingat! Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum

Rabu 13-01-2016,17:44 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar kembali mengimbau supaya angkutan umum yang belum mempunyai badan hukum untuk segera membuatnya. Karena pada tahun 2015 lalu Dishubkominfo sudah melakukan sosialisasi mengenai angkutan umum yang harus berbadan hukum.

\"Sosialisasi tentang angkutan yang harus berbadan hukum sudah dilakukan di tahun 2015. Nah di tahun 2016 ini tinggal pelaksanaan. Bagaimana pelaksanaannya tentu kita mengimbau supaya yang belum punya badan hukum untuk membuatnya,\" ujar Rusdi Bakar, Rabu (12/01/2016).

Mengenai angkutan umum yang harus berbadan hukum ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik angkutan umum harus berbadan hukum. Jadi angkutan umum yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.

\"Untuk membuat badan hukum tidaklah sulit. Para pemilik angkutan umum dengan bergabung dengan beberapa orang saja sudah bisa membuat bada hukum seperti koperasi atau pun bada hukum lain,\" terang Rusdi. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait