RAHA - Penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Muna, Sulawesi Tenggara, Drs La Ode Ndibale dan La Hasiba, Kepala SMK 2 Raha, tidak mempengaruhi aktifitas kantor dan belajar mengajar di kedua instansi tersebut. Pantauan koran ini, aktifitas di kantor Diknas Muna dan di SMK 2 Raha tetap berjalan normal, seperti hari-hari biasanya. Namun kondisi tersebut akan berubah, bila keputusan tetap dari PN Kolaka, bahwa Kadiknas dan Kepala SMK 2 Raha bersalah. Civitas akademik STM Raha (SMK 2) akan melakukan aksi mogok belajar.\"Bila telah ada keputusan tetap bersalah, STM Raha akan melakukan aksi mogok belajar,\" kata La Ode Daerah, salah satu guru STM Raha, Muna seperti yang dilansir (JPNN Group), Jumat (11/1). Ia juga meminta agar pihak Diknas dan civitas pendidikan di Muna untuk melakukan aksi yang sama.Pria yang menjadi saksi di MK mewakili SMK 2 Raha itu, masih berkeyakinan keabsahan ijazah Rusda Mahmud. Di dalam buku induk STM Raha, nomor induk 500 itu atas nama Salim, bukan Rusda Mahmud. Ijazah yang dimiliki Rusda banyak keganjilan. Misalnya penulisan huruf yang berbeda dengan tulisan ijazah yang sama tahun keluarannya, 1982. Kemudian, di ijazah tersebut tidak terlihat tulisan \"perum peruri\" nama perusahaan yang mencetak kertas ijazah itu dan tidak ada logo Tut Wuri Handayani.\"Saya masih mencari bukti-bukti yang komplit. Ijazah yang keluar tahun 1982 itu huruf yang ditulis seragam, di kertas ijazah ada tulisan Perum Peruri dan ada logo Tut Wuri Handayani,\"terangnya. Untuk proses belajar mengajar di SMK 2 Raha, lanjut dia, masih berjalan normal seperti hari biasa. Tugas kepala sekolah dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. \"Kita juga guru-guru diminta untuk membantu dalam menjalankan tugasnya selama kepala sekolah berhalangan,\"katanya. Sebagai Ketua Sarikat Guru di Muna, La Ode Daerah mengaku masih mengikuti jalannya persidangan. \"Kita biarkan proses ini dulu berjalan, sembari menunggu keputusan tetap dari PN Kolaka,\"ujarnya. Menurutnya, surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala STM Raha dan diketahui oleh Kadiknas Muna, tidak dapat dijadikan proses hukum. Pada gugatan yang diajukan oleh Rusda Mahmud, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan mereka, hanya menyatakan nomor induk 500 itu bukan atas nama Rusda Mahmud tapi atas nama Salim. \"Kadiknas dan Kepala STM terjebak pada pernyataan paling akhir disurat keterangan itu bahwa ijazah tersebut adalah tidak benar alias palsu,\"ujarnya. La Ode Daerah menggugat Bupati Muna agar bertanggung jawab selaku pimpinan Kadiknas dan Kepala SMK 2 Raha. Bila tidak, mereka akan menggelar aksi meminta pertanggung jawaban bupati. Yang disayangkan, proses hukum berlangsung di Kolaka Utara. Idealnya, bila ada laporan hukum di lintas kabupaten, prosesnya dilakukan oleh Polda Sultra. \"Saya sudah melarang Kepala STM Raha untuk ke Kolaka Utara, namun tidak diindahkan. Harusnya proses hukum dilakukan oleh Polda Sultra,\"sesalnya. Sementara itu, Lukman M Pd, Kabid teknis Diknas Muna mengatakan, aktifitas perkantoran di lingkup Diknas masih berjalan dengan normal. \"Biasanya bila Kadiknas berhalangan, Sekertaris Diknas Drs La Oba yang menjalankan tugas-tugas di Diknas,\"ujarnya. Namun hari ini (kemarin) Sekertaris Diknas sedang berada di Kendari, untuk urusan dinas.(awn)
Polisi Tahan Kadiknas, Sekolah Ancam Mogok
Jumat 11-01-2013,22:50 WIB
Editor : redaksi
Kategori :