50 PNS Belum Serahkan PUPNS

Jumat 08-01-2016,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Sebanyak 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 3.453 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur hingga kini belum menyerahkan berkas Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektornik ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaur. “Sejak Agustus 2015 lalu kami melakukan PUPNS secara elektronik dan dari 3.453 PNS yang ada di Kabupaten Kaur ini sebanyak 3.403 orang pegawai telah menyerahkan berkas ke BKD,” kata Kepala BKD Kaur Drs Yusirwan melalui Kabid Mutasi Daruslan, SH kemarin. Dikatakan Darus, bahwa pada dasaranya semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah diingatkan agar registrasi dan penyerahan berkas PUPNS harus sudah selesai. Sebab batas akhir penyerahan berkas PUPNS ini ke BKD palaing lambat 12 Januari 2016. Karena batas waktu diserahkan ke BKN yaitu akhir Januari. \"Yang belum menyerahkan berkas ini ada sekitar 50 PNS, kalau secara keseluruhan sih sudah registrasi. Kita berharap PNS yang belum menyerahkan berkas secepatnya menyerahkan,” terangnya. Namun demikian, kata dia, bagi yang belum registrasi PUPNS pihaknya memberikan kesempatan kedua berupaya perpanjang sampai 31 Januari 2016. Sedangkan bagi yang sudah registrasi tapi belum mengirimkan berkas dikasih waktu sampai 17 januari. Namun apabilah batas waktu atau 31 Januari 2016 yang bersangkutan tidak melakukan registrasi PUPNS maka yang bersangkutan dinyatakan tidak bersatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN. \"Dari laporan yang kami terima katannya sih kendalnya di akses jaringan dan kesibukan. Tapi yang jelas kalau sampai 31 Januari belum juga dilengkapi maka pelayanan data-data mereka tidak bisa ditindaklaanjuti oleh BKN seperti mutasi dan pensiun, karena itu kan melalui aplikasi juga,\" ujarnya. Ditambahkannya, bahwa dilihat dari hasil registrasi PUPNS dan berkas yang diterima sedikitnya ada sekitar beberapa PNS yang ijazahnya tidak sesuai dengan biodata. Namun demikian dalam hal ini tidak ada sanksi. “Banyak yang bermasalah, macam-macam, misalnya ada yang data istrinya belum dimasukin, data tadinya baru S1 sekarang sudah S2 jadi harus diupdate lagi. Selain itu ada juga ijazah yang tidak sesuai dengan SK. Tapi kita verifikasi kembali karena BKN juga kan punya datanya,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait