BENTENG, BE - Kendati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) jalan khusus batu bara (BB), namun realisasi pembangunan jalan itu tergantung persetujuan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Demikian disampaikan langsung Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Benteng, Edy Hermansyah SSi MSc PhD.
Menurut Edy, Pemda Provinsi harus melakukan studi terlebih dulu mengenai perda inisiatif yang diusung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng. Salah satunya kesesuian antara isi dan kepentingan masyarakat sekitar serta apakah perda tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya atau tidak.
\"Kalau pembangunannya belum bisa dilakukan tahun ini, sebab saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur,\" ungkap Edy.
Dilanjutkan Edy, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, maka pemda Benteng segera memanggil pihak swasta yang akan membangun jalan khusus itu. Dalam perda itu diberikan ruang bagi swasta ikut berpartisipasi dalam pembangunan jalan khusus tersebut.
\"Dalam perda juga diberikan kesempatan bagi swasta ikut andil, nanti pembangunannya kita perkuat dalam memorandum of understanding (MoU). Apalagi jalan khusus yang akan dibangun cukup panjang, yakni mencapai 17 KM,\" demikian Edy. (135)