Sultan-Mujiono Siapkan 12 Ribu Barang Bukti

Rabu 06-01-2016,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah menerima gugatan gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono Senin (4/1) kemarin dengan njomor register 10/PHP.GUB-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengagendakan persidangan untuk membuktikan gugatan tersebut. Sidang perdana akan digelar besok, Kamis (7/1) pukul 08.30 WIB di ruang sidang lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan materi sidang pandahuluan. Untuk sidang perdana ini hanya dua pihak yang dihadirkan, yakni Sultan-Mujiono yang diwakilkan kepada Kuasa Hukumnya, Zetriansyah SH dan kawan-kawan selaku penggugat atau pemohon dan KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak tergugat atau termohon. Sedangkan pihak terkait dalam hal ini pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah belum diundang untuk memberikan keterangannya. \"Untuk sidang perdana besok, kami belum akan menghadirkan saksi, melainkan hanya kami sebagai Tim Kuasa Hukum Pak Sultan dan Pak Mujiono. Saksi baru akan kami hadirkan jika diperlukan dalam sidang berikutnya,\" kata Zetriansyah saat dikonfirmasi BE, sore kemarin. Selain saksi, Zetriansyah juga mengaku pihaknya belum akan membawa barang bukti, meskipun sejauh ini pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 12.000 barang bukti. Riciannya, 10.000 surat pernyataan dari masyarakat pendukung Sultan-Mujiono yang berisikan bahwa pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah melakukan kecurangan secara struktur dan massif yang dibuktikan dengan mereka tidak mendapatkan undangan untuk memilih, dan adanya kegiatan bagi-bagi uang atau money politics. Masing-masing kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu ada 1000 surat pernyataan. \"Surat itu ditandatangani diatas materai Rp 6000, dan mereka juga siap memberikan keterangan langsung bila nanti dibutuhkan MK,\" ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sedikitnya 200 sarung yang terdapat foto dan tandatangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Kain itu akan dijadikan bukti bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyak itu memang membagi-bagikan kain sarung yang sebenarnya dilarang oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU. \"Kita tunggu instruksi dari MK baru menghadirkan saksi dan barang bukti yang sudah dikumpulkan itu,\" terangnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi gugatan tersebut. Namun pihaknya siap menghadapinya bahkan berbagai dokumen yang kira-kira diperlukan sudah disiapkan. \"Karena kita sifatnya digugat, ya mau tidak mau harus siap. Dan nanti kami akan hadir dalam sidang perdana itu,\" tantang Eko. Eko pun optimis pihaknya akan mampu menepis semua tudingan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, karena pihaknya selaku penyelenggara sudah melaksanakan tahapan Pilkada mulai dari awal hingga selesai sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. \"Terkait dengan tuntutan mereka banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6 KWK, itu kan tidak menghalangi masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab, mereka bisa menggunakan KTP atau kartu keluarga untuk memilih. Sehingga menurut kami gugatan itu bisa kami tepis,\" ujarnya. Terkait dengan barang bukti berupa 2000 lebih kain sarung, Eko mengaku hal tersebut bukan ranah pihaknya, melainkan pihak terkait pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1. \"Kalau itu kaitannya tidak dengan kami, tapi ke pihak terkait. Nanti silahkan pihak terkait yang akan melakukan perlawanannya,\" tutup Eko.

Tuntutan Ditolak ke Yusril Dibagian lain, Ketua Tim Pemenangan Sultan-Mujiono, Dr Rahimandani MA mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah tuntutan Sultan-Mujiono agar KPU mendiskualifikasikan Ridwan Mukti dan Rohidin ke Kuasa Hukum Sultan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Sebab, surat tuntutan yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan ditembuskan ke sejumlah pihak termasuk ke Presiden RI Ir Joko Widodo itu dibuat oleh Yusril. \"Kami serahkan sepenuhnya ke Pak Yusril selaku Kuasa Hukum Sultan-Mujiono. Apapun yang diputuskan, kami akan ikut, termasuk menggugat KPU Provinsi Bengkulu,\" terangnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait