BENGKULU, BE - Terhitung sejak 20 Oktober 2015 Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu mengajukan izin cuti ke Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga 3 Desember 2015 atau selama 45 hari. Seyogyanya Helmi Hasan sudah masuk bekerja tanggal 4 Desember, namun malah memperpanjangkan izinnya hingga 22 Januari 2016 atau selama 50 hari. Izinnya itu diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu selanjutnya diteruskan ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM tak menampiknya ada pengajuan izin dari walikota yang beralasan untuk berobat tersebut. Izin yang diajukan adalah cuti diluar tanggungan negara. Pemerintah Provinsi Bengkulu pun tak mau disalahkan bila memberikan izin kepada Helmi Hasan, sebab, Pemprov hanya memberikan rekomendasi bukan langsung memberikan izin atau menyetujui permohonan yang diajukan walikota. \"Yang mengeluarkan izin itu bukan kita, tapi Dirjen Otda Kemendagri, kita hanya memberikan rekomendasi saja dan tidak berwenang memberikan izin. Kalau diterbitkan kementerian ya kita terima,\" kata Sumardi. Menurutnya, Pemprov hanya menjalani prosedur, yakni setiap surat yang masuk dilanjutkan ke tujuannnya. Diberikan izin atau tidak, tergantung Kemendagri. Jika kemudian hari izin itu disalahgunakan, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon. \"Kami hanya menjalani prosedur yang berlaku. Kami sampaikan surat izin itu ke Kemendagri, lalu di surat ítu kami buat catatan yang berbunyi apabila izin itu tidak sesuai dengan permohonan permintaannya, itu tanggung jawab yang bersangkutan, bukan tanggung jawab Pemerintah Provinis Bengkulu,\" terangnya. Sumardi pun menegaskan bahwa permohonan izin cuti yang disampaikan ke Kemendagri itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa berbuat banyak, termasuk memberikan teguran kepada walikota atau Pemerintah Kota Bengkulu. \"Apanya yang mau ditindak. Kalau memang izin itu disalahgunakan, yang akan meminta pertanggungjawaban walikota bukan pihaknya, melainkan anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun demikian, Sumardi mengaku sangat menyesalkan menghilangnya walikota yang tidak tahu rimbanya itu. Baginya, tindakan itu mencerminkan rendahnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab seorang walikota terhadap masyarakat dan pembangunan di Kota Bengkulu. \"Itu lebih kepada rasa tanggung jawab, sebab yang bersangkutan kan sudah disumpah, seyogyanya menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang sudah dia ikrarkan. Sebab, sumpah itu tidak hanya bertanggung jawab di dunia, tapi sampai di akhirat nanti,\" tandasnya. (400)
Pemprov Tolak Disalahkan, Soal Izin Cuti Walikota
Selasa 29-12-2015,18:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rabu 15-04-2026,12:32 WIB
Kick Off BLINC 3.0, Bengkulu Siapkan Proyek Investasi Kelas Global
Terkini
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,16:27 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Penerangan Pasar, 17 LPJU Baru Dipasang di Kawasan Panorama
Rabu 15-04-2026,16:07 WIB
Jemaah Haji Kota Bengkulu Dapat Seragam Batik Besurek, Wali Kota Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
Rabu 15-04-2026,16:01 WIB