Oknum Pejabat Juga Rambah HPT

Jumat 30-03-2012,19:29 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BE – Indikasi kuat perambahan hutan produksi terbatas (HPT) register 62 Air Majunto di Kabupaten Mukomuko tak hanya dilakukan oleh para investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Mukomuko, melainkan perambahan HPT semakin meluas dan beredar isu ada oknum-oknum pejabat dan orang kaya yang ikut serta membuka HPT untuk dijadikan lahan perkebunan. Informasi terhimpun kebun milik para oknum pejabat itu berada kawasan HPT di wilayah Kecamatan Penarik dan sekitarnya, namun lokasnya memang jauh dari pemukiman warga. Kabar lainnya menyebutkan lokasi HPT yang dijadikan perkebunan itu hampir berbatasan dengan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat). Tidak tanggung-tanggung oknum pejabat tersebut diduga memiliki lahan puluhan hingga ratusan hektar. Dan lahan itu ada baru dibuka dan ada juga yang telah ditanam dan sudah ada yang hampir menghasilkan atau sudah berbuah pasir. Meskipun banyaknya informasi perambahan HPT, hingga sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Tokoh pemuda Kecamatan Penarik, Rustam tak membantah adanya informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakatnya. “ Ya kalau isu berkembang bahwa HPT yang berlokasi di Desa Sendang Mulya Kecamatan Penarik ini sudah banyak telah dibuka dan dijadikan perkebunan. Bahkan oknum pejabat dan orang-orang berduit pun ikut serta membuka lahan HPT untuk dijadikan kebun sawit,” akunya. Untuk mengetahui kebenarannya ia mengharapkan pihak-pihak terkait turun ke lapangan. Dan jika terbukti HPT telah dibuka dan dijadikan kebun diharapkan oknum ataupun pemiliknya diberi tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara Kadis Pertanian,Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (P3K) melalui Kabid Kehutanan Pemkab Mukomuko Jasmin Sinaga SSos ketika dikonfirmasi BE mengaku belum mengetahui secara pasti adanya aktifitas di hutan kawasan di daerah itu. “Belum dapat informasi kita jika di wilayah Sendang Mulya ada HPT yang sudah dibuka dan dijadikan perkebunan,” katanya. Kendati demikian, kata Jasmin, pihaknya akan merespon informasi itu dengan mengecek ke lapangan. “Kita cek dulu kebenarannya,” ucapnya. Ditambahkan Jasmin, jika benar maka berdasarkan peta dan dokumen hutan kawasan yang sudah dirambah itu diantaranya HPT Air Majunto, HP Air Dikit, HP Air Teramang dan HP Air Rami.“Untuk perambahan yang dilakukan masyarakat belum masuk ke dalam yang lebih jauh. Karena sudah dilakukan pencegahan,” katanya. Sedangkan mengenai luas hutan kawasan yang sudah dibuka, Jasmin mengaku belum dapat dipastikan. \"Yang jelas hutan kawasan yang ada di Kabupaten Mumuko sudah dibuka dan dirambah,” ujarnya. Ditambahkannya, tim pengendalian dan penindakan kawasan hutan sudah terbentuk. Dan saat ini tim itu tinggal menunggu SK yang kemudian barulah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait