Sultan-Mujiono Gugat ke MK

Selasa 22-12-2015,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Informasi yang menyebutkan tidak adanya gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mentah. Buktinya, diam-diam Tim Advokasi Paslon Gubernur Nomor Urut 2, Sultan-Mujiono siang kemarin (21/12) mendatangi MK mendaftarkan gugatannya terkait dengan proses Pilgub Bengkulu yang diduga sudah terjadi kecurangan yang massif dan terstruktur sehingga mengakibatkan pasangan putra daerah ini kalah telah dibandingkan lawannya, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE sore kemarin tak menampik adanya gugatannya tersebut. Ia bahkan mengaku sudah mendapatkan laporannya bahwa pasangan Sultan-Mujiono sudah mendaftarkan gugatannya ke MK dengan nomor register 112.

\"Ya kita mendapatkan laporan bahwa pasangan nomor 2 menggugat ke MK,\" kata Eko.

Mengingat ada gugatan, KPU Provinsi Bengkulu pun langsung membatalkan penetapan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai  paslon terpilih Pilgub Bengkulu pada Rabu besok, 23 Desember 2015 melalui rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu.

\"Memang kami sudah menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih pada hari Rabu besok jika tidak ada gugatan ke MK. Karena ada gugatannya, maka penetapan itu otomatis batal dan ditunda hingga adanya putusan dari MK,\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini.

Ditanya mengenai persiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut, Eko mengaku hingga sore kemarin pihaknya sama sekali belum ada persiapan khusus. Sebab, KPU sendiri belum mengetahui materi gugatan yang disampaikan pasangan calon incumbent tersebut.

\"Kita belum ada persiapan, lagi pula materi gugatannya belum tahu. Nanti kalu sudah tahu, baru kita siapkan,\" ujarnya. Kendati demikian, Eko mengisyaratkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kuasa hukum untuk menangkis semua materi gugatan tersebut. Hanya saja ia belum mau menyampaikan jumlah kuasa hukum yang disiapkannya.

\"Yang pasti kuasa kita ada, tapi jumlahnya kita lihat nanti tergantung kebutuhan,\" elaknya.

Sebelumnya, salah satu anggota Tim Advokasi Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH ketika dikonfirmasi terkesan menutup-nutupi gugatan tersebut. Ia berdalih  hanya main-main saja ke Kantor MK, bukan menyampaikan gugatan.

\"Ya tadi kami ke MK, tapi jalan-jalan saja,\" elaknya.

Ketika dipertegas bahwa gugatan Sultan-Mujiono sudah teregister di MK, Zetriansyah pun berpura-pura bertanya siapa yang memasukkan gugatan tersebut. \"Sudah masuk ya, siapa yang memasukannya,\" ujar Zetriansyah balik bertanya.

Sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin memang sudah menyampaikan bahwa ia dan Mujiono sangat menghargai dan menerima baik keputusan KPU yang sudah memutuskan bahwa suara terbanyak diperoleh lawannya, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Selain itu, Sultan mengakui kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada RM-Rohidin, namun adik kandung mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin ini juga mengaku tidak  tidak bisa melarang upaya yang dilakukan simpatisan atau tim-nya atas hasil Pilkada tersebut. \"Kami dari awal sudah komitmen taat azas dan taat proses, kalau ada komplain atau upaya hukum dari simpatisan atau relawan, saya tidak bisa melarangnya, ya silahkan saja. Itu haknya teman-teman, yang penting saya menjaga simpatisan agar tidak melakukan langkah-langkah diluar hukum,\" ungkap Sultan.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait