BENTENG, BE - Penerapan peraturan daerah (perda) terhadap hewan ternak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini dinilai belum efektif. Meski tak lagi diperbolehkan, hingga saat ini hewan ternak berkaki empat masih banyak bebas berkeliaran tanpa sanksi tegas bagi pemiliknya. Padahal banyak dampak negatif ditimbulkan hewan ternak yang berkeliaran tersebut. Dimulai dari menggangu jalur lalu lintas hingga merusak lahan perkebunan milik warga.
Andri Marisi (25), warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengaku, kesal akan kondisi tersebut. Diakuinya, akibat kerbau yang memang sengaja dilepas oleh pemilik, tak jarang tanaman yang berada di depan rumahnya dilalap oleh hewan bertubuh besar tersebut.
\"Hingga saat ini kerbau dan sapi masih banyak berkeliaran dan sepertinya memang sengaja dilepas. Jika tak dijaga, hewan tersebut seringkali masuk pekarangan rumah. Selain itu, terkadang kami juga kesal melihat hewan tersebut membuang kotoran secara sembarang,\" ungkap Marisi.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Benteng, H Amirul SH MM, ketika dikonfirmasi Sabtu (19/12), mengaku Satpol PP telah berupaya maksimal dalam menegakan perda tersebut. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa melakukan penindakan secara tegas terhadap hewan yang masih berkeliaran tersebut. Lantaran pihaknya belum memiliki kendaraan operasional serta kandang penampungan ternak.
\"Kita mau saja langsung menangkap hewan tersebut. Akan tetapi untuk melakukan hal tersebut, Satpol PP belum memiliki kendaraan operasional serta kandang sementara untuk menampung hewan tersebut,\" jelas Amirul. Tak berdiam diri, Amirul mengaku akan terus mencari solusi agar penerapan Perda bisa dilakukan secara optimal tanpa ada warga yang dirugikan.
Salah satu terobosan yang tengah digencarkan saat ini dengan menginstruksikan seluruh Kepala Camat untuk membentuk kelompok ternak di setiap desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Benteng.
\"Sesuai dengan instruksi Bupati, setiap wajib untuk membentuk kelompok ternak,\" tegas Amirul.
Disampaikan Amirul, hingga saat ini baru mencatat 2 kecamatan yang sudah membentuk kelompok tersebut, diantaranya di Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat serta di beberapa desa Kecamatan Taba Penanjung.
\"Saat ini kelompok ternak sudah ada di desa Pulau Panggung. Terbaru, kita juga telah menerima laporan dari kecamatan Taba Penanjung yang mengaku juga telah membentuk kelompok ternak sesuai dengan perintah. Untuk seluruh kecamatan, kita deadline pada bulan Januari semua kelompok ternak sudah terbentuk,\" demikian Amirul. (135)