Waktu Menggugat Hingga Malam Ini

Senin 21-12-2015,15:41 WIB

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih memberikan kesempatan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono untuk menggugat atau menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja kesempatan itu cukup terbatas, yakni sampai pukul 20.46 WIB malam nanti. Jika tidak ada gugatan, maka KPU pun akan menetapkan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2016-2021.

\"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pasangan calon yang kurang puas atas rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU, mereka bisa melayangkan gugatannya ke MK dalam waktu 3 hari sejak rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Karena kami rapat pleno hari Jumat, 18 Desember lalu, maka batas waktu menyampaikan gugatan ke MK malam besok bertepatan dengan waktu penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yakni pukul 20.46 WIB,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, sore kemarin (20/12).

Jika tidak ada gugatan, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Rabu, 23 Desember besok. Hanya saja tempat dan waktunya belum bisa dipastikan, karena melihat gerakan dari kandidat yang kalah terlebih dahulu apakah ada gugatan atau tidak. Jika ada gugatan, pihaknya pun akan menunda pleno penetapan pasangan calon terpilih hingga ada keputusan dari MK.

\"Yang jelas, pihak yang merasa tidak puas dengan proses Pilkada ini tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke MK bila kami sudah menggelar pleno penetapan calon terpilih. Sebab, waktu yang diberikan hanya 3 hari terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan pasangan calon terpilih. Artinya, kesempatan mereka menggugat hanya sampai pukul 20.46 WIB Senin malam,\" terang mantan Ketua KPU Provinsi Bengkulu ini.

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Tim Pemenangan Sultan-Mujiono ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu (19/12) kemarin, Eko mempersilahkan Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Namun, ia menyarankan untuk langsung menggugat ke MK agar pihaknya bisa menunda pelaksanaan pleno penetapan.

\"Kalau laporan di Bawaslu, ya silahkan saja Bawaslu memprosesnya. Atau kalau memang belum puas dengan hasil ini, silahkan saja menggugat ke MK. Kesempatan menggugat ini bukan kami yang memberikannya, tapi Undang Undang tentang Pilkada,\" paparnya.

Sementara itu, Ketua Pemenangan Sultan-Mujiono, Dr Rahimandani MA saat dihubungi BE sore kemarin, mengaku belum bisa memastikan apakah pihaknya melayangkan gugatan ke MK atau tidak, karena belum ada koordinasi antara tim dengan Sultan dan Mujiono.

\"Hingga sore ini saya belum bisa memberikan kepastian apakah menggugat ke MK atau tidak, yang jelas Sultan dan Mujiono sebagai seorang negarawan sangat menghargai hasil rapat pleno KPU,\" kata Rahimandani. Kendati demikian, ia tak menampik hingga kemarin semakin banyak relawan, simpatisan dan masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum yakin dengan proses Pilkada ini mendorong agar Sultan-Mujiono tidak menerima begitu saja, melainkan harus berjuang mencari kebenaran dan keadilan.

\"Saya sebagai Ketua Tim Pemenangan Sultan-Mujiono menampung semua aspirasi dan masukan itu. Termasuk keluhan dari mahasiswa yang menyebutkan mereka tidak diberikan hak memilih karena tidak dapat undangan, dan sejumlah keberatan-keberatan lainnya.

Semua masukan itu saya terima, tapi kita sellu taat dengan proses,\" beber mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Namun demikian, ia pun mengimbau kepada simpatisan, pemilih dan para relawan untuk tetap tenang dan tidak berbuat diluar aturan yang berlaku. Jika memang merasa atau mengetahui ada kejanggalan, hak memilih dihilangkan atau dugaan pelanggaran lainnya, ia pun menyarankan untuk segera melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajarannya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait