Rio Capella Pasrah

Selasa 15-12-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menuangkan kepasrahannya saat membacakan pledoi. Rio mengakui kesalahannya dan berharap dihukum ringan karena takut keluarganya tak sanggup menghadapi persoalan yang tengah mereka hadapi. Dalam pembelaannya, Rio menyampaikan secara pribadi dan lewat kuasa hukumnya. Saat menyampaikan secara pribadi, Rio coba mengetuk hati majelis hakim dengan membawa kondisi keluarganya. \'\'Saya mungkin kuat menghadapi persoalan ini, tapi belum tentu keluarga saya kuat, Yang Mulia,\'\' ujar pria asli Bengkulu ini. Rio mengaku memiliki dua orang anak, putri dan putra. Sementara itu, pengacara Rio, Maqdir Ismail juga berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Maqdir menyebut kliennya memang menerima uang sebesr Rp 200 juta. Namun uang yang sempat diterima tersebut dianggap tak bisa ditolak karena pertemanan dengan pemberinya. Sebagaimana diketahui, Rio menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf pengacara OC Kaligis sekaligus teman istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Nah, uang yang diterima Rio itu berasal dari Evy. \"Terdakwa sebagai anggota DPR juga bukan penyelenggara negara,\'\' ujar Maqdir. Maqdir boleh saja membela kliennya mati-matian, namun dalam dakwaan jelas disebutkan Rio awalnya berupaya meminta uang ke Evy lewat Fransisca. Permintaan itu disampaikan karena Rio merasa berjasa telah menyelesaikan pertikaian Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut saat itu, Teuku Erry Nuradi. Selain itu uang tersebut diminta karena Evy dan Gatot pernah curhat agar Rio membantu mengkomunikasi perkara yang membelitnya dengan Jaksa Agung. \'\'Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis,\" ucap Rio pada Sisca seperti yang tertuang dalam dakwaan jaks KPK. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Rio divonis  hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(gun)

Tags :
Kategori :

Terkait