BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu tetap konsisten menyelesaikan masalah pungutan liar di Kota Bengkulu, terutama pungutan liar yang diduga terjadi di sekolah. Komisi III DPRD Kota Bengkulu, mengadakan hearing dengan 4 kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar, untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
\"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa pungutan liar tidak diperbolehkan, \" ujar Indra Sukma, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu.
Ada pun keempat kepala sekolah yang dimintai klarifikasi untuk menjelaskan pungutan liar yang sudah dilaporkan ombudmans ini yaitu SMPN 1 Kota Bengkulu, SMPN 2 Kota Bengkulu, SMPN 14 Kota Bengkulu, dan SMKN 6 Kota Bengkulu. Selain itu, pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Dikbud Kota Bengkulu ikut dimintai keterangan.
\"Selaku wakil rakyat kami perlu menjalankan salah satu fungsi dewan yaitu fungsi pengawasan. Jangan sampai nantinya ada ancaman jika siswa tak bayar, maka siswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian,\" Terangnya.
Ditambahkanya, hal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Bengkulu. Pasalnya, pungli sangat bertentangan dengan aturan dan yang telah tercantum berdasarkan ketentuan Pasal 9 Permen No 44 tahun 2012. Yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar (SD,SMP Negeri), yang diselenggarakan oleh pemerintah, dimana pemerintah daerah dilarang keras untuk memungut biaya.
\"Sudah jelas bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk memungut biaya apa pun kepada siswa,\" tambahnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Dikmen Diknas Kota Bengkulu, H. Zainal Azmi mengatakan bahwa benar setiap sekolah harus menyampaikan pemberitahuan ke diknas, jika ingin memungut biaya dari siswa dalam bentuk apapun itu.
\"Sekolah dan diknas harus selalu berkoordinasi secara rutin,\" ujarnya.
Ketika ditanya mengenai terjadinya pungutan liar di beberapa sekolah yang ada di Kota Bengkulu, Zainal mengaku belum mengetahui secara pasti, pungutan seperti apa saja yang dilakukan sekolah-sekolah tersebut.
\"Saya baru saja menjabat sebagai Kabid, namun sejatinya persoalan seperti ini sangat dilarang dan sama sekali tidak diperbolehkan,\" pungkasnya. (andri/prw)