KEPAHIANG, BE - Mendekam kurang lebih selama satu pekan di sel Mapolres Kepahiang, 3 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Rawan Bencana (RRB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kepahiang, kemarin. Ketiganya diketahui Kadinsosnakertrans Arzan Zaki SE MSi dan Kabid Sosial Arpan SSos serta 1 orang kontraktor Darwinsyah.
\"Tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke kejaksaan,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut dan Kanit Tipikor Bripka Tommy Sahri kemarin.
Dengan begitu kasus ini akan segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Untuk Arzan Zaki selaku KPA dan Arpan selaku PPTK dalam proyek itu dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 dan Pasal 55 KUHPidana. Sedangkan untuk Tsk Darwinsah dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan masing-masing ancaman terhadap ketiga Tsk maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kajari Kepahiang Usman SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut. \"Selain para tsk juga dilampirkan BB berupa dokumen penting terkait proyek RRB tersebut,\" katanya.
Untuk diketahui para tsk ini diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan RRB di Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir pada tahun 2009 lalu. Dari total anggaran sebesar Rp 779,6 juta berdasarkan pemeriksanaan BPKP telah menyebabkan kerugian negera sekitar Rp 56 juta. Beberapa keanehan dalam pelaksanaan pembangunan proyek RRB ini sempat terjadi. Selain rumah yang teksturnya tidak sama juga sempat terjadi pendirian rumah ibadah berupa musala yang tidak sesuai dengan kiblat.(505)