BENGKULU, BE - Kemarin (1/12), majelis hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Imanuel SH MH membatalkan status tersangka anak mantan Bupati Seluma, Joresmin. Karena dalam proses penetapan tersangka kepada Jorismen dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears Seluma, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
\"Karenanya untuk seprindik penyidikan sepanjang menyangkut dengan proses penetapan tersangka pada pemohon batal demi hukum,\" tegas Imanuel.
Hakim mengatakan, bahwa dirinya hanya menerima tuntutan untuk pembatalan status tersangka pemohon karena memang ada unsur-unsur hukum yang tidak dipenuhi penyidik dalam penetapan tersangka Joresmin yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pungguk Sakti Permai (PSP) tersebut.
\"Seprindiknya tetap, tetapi sepanjang menyangkut kepada pemohon maka itu dibatalkan, sebab dalam prosesnya alat bukti serta calon tersangka sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan,\" jelas Imanuel usai persidangan, kepada BE. Koordinasi ke Atasan
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zulkifli SH MH menolak memberikan komentar terkait putusan majelis hakim tersebut. \"Sabar dulu ya, tunggu dulu belum komentar,\" ucapnya berulang-ulang.
Raut kekecewaan nampak dari wajah-wajah jaksa yang menghadiri sidang baik yang diberi kuasa oleh Kejati untuk menghadapi gugatan pemohon maupun jaksa yang hanya sekedar melihat jalannya persidangan.
\"Ya kita koordinasikan lagi dengan atasan,\" sebut Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Adi Nuryadin SH MH.
Adi masih melihat cela agar dapat dilakukan proses penetapan tersangka ulang, sebab dalam putusan majelis hakim tidak membatalkan perkaranya. Tetapi hanya mengabulkan sebagian tuntutan pehomon terhadap proses penetapan tersangka.
\"Ya bisa ditetapkan tersangka ulang, tetapi kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan atasan,\" ujarnya.
Ia mengatakan dalam perkara tersebut sebenarnya ada 32 saksi, namun dalam proses praperadilan hanya didengarkan keterangan 4 saksi. Sehingga majelis hakim tak melihat secara keseluruhan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga memberikan putusan tersebut. Menurutnya, bukti permulaan untuk menetapkan tersangka sudah sesuai dengan aturan.
\"Bukan penerbitan seprindik ulang, tetapi penetapan tersangka kembali,\" tuturnya.
Sedangkan kuasa hukum pemohon, Ilham Fatahillah SH menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Ia menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan hukum, karena majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam memberikan putusan walaupun tak semau tuntutannya dikabulkan.
\"Putusan sudah memenuhi unsur rasa keadilan, keluarga pemohon tadi hadir menyaksikan,\" ujarnya. Ajukan DPO Murman
Sementara itu, tersangka dugaan korupsi proyek multiyears Seluma, Murman Efendi kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mantan Bupati Seluma itu tidak memberikan keterangan alasan ketidak hadirannya ke gedung Kejati tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny ketika dikonfirmasi membenarkan prihal ketidak hadirian mantan Bupati Seluma dan putranya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi untuk melakukan upaya mendaftarkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
\"Untuk DPO, kita akan ajukan ke Kejagung, agar Kejagung perintahkan semua Kejari untuk mencarinya dan memerintahkan penangkapan,\" tegas Denny.
Dia menambahkan, bahwa proses pengajuan akan dilakukan sesegera mungkin, agar keberadaan tersangka ini dapat diketahui dan proses hukumnya dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (320)