Zulfahmi menjelaskan rumah yang dimaksud bukan rumah semata. Pembiayaan ini juga mencakup rumah toko, rumah susun, apartemen dan sejenisnya. Griya IB Hasanah juga bisa digunakan membeli tanah kavling serta rumah indent yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon. Bentuk pembiayaan yang dipakai adalah murabahah.
\"Sistem pembiayaan yang kita gunakan adalah pembiayaan syariah. Dengan demikian terhindar dari transakasi yang ribawi sehingga nasabah akan merasa tenteram dan tenang,\" tambah Zulfahmi.
Ia juga menjelaskan selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap/tidak berubah hingga lunas. Proses persetujuan pembiayan mudah dan relatif cepat. Uang muka ringan yaitu 10 persen dari nilai jual pengembang yang sudah bermitra dengan BNI Syariah. Sedang yang belum bermitra dengan Bank BNI Syariah uang muka 20 persen dari nilai jual beli dengan jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun. \"Pembayaran angsuran melalui debet rekening. Maksimum pembiayaan hingga Rp 5 miliar,\" ujar Zulfahmi.
Untuk pembelian tanah kavling, BNI Syariah memberi batas waktu pembangunan paling lambat dua tahun dari pembelian kavlingan tersebut. Hal itu dinyatakan dengan surat kesanggupan nasabah serta kavlingan tersebut tidak boleh diperjualbeilkan sampai pembiayaan lunas.
Syarat mengikuti program ini pemohon berusia 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas usia nasabah 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional. Pegawai atau profesional dengan masa kerja 2 tahun dan memenuhi persyaratan yang diajukan bank. \"Griya IB Hasanah adalah inspirasi untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang mudah dan menenangkan,\" pungkasnya.(cw2)