KEPAHIANG, BE - Mantan anggota DPRD Kepahiang, Darnita R dan suami Ikhsan Dinata resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ini setelah keduanya oleh pihak Mahkamah Agung (MA) diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang membebaskan keduanya pada tahun 2012 lalu. \"Tidak ada batasan waktu pencarian terhadap keduanya, sehingga sampai kapanpun keduanya akan tetap di cari walaupun sudah bertahun-tahun lamanya. Jika langkah persuasif yang kita lakukan ini tidak diaminkan oleh kedua terdakwa,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih SH beberapa saat yang lalu. Dikatakannya, saat ini selain melakukan koordinasi dengan Kejagung pihaknya juga akan melakukan pelacakan terhadap nomor handphone terdakwa dan suaminya tersebut. \"Kita akan kodinasi dengan Kejagung dan akan melakukan pelacakan Hp keduanya yang telah di vonis 3 tahun dan 2 tahun penjara tersebut. Walaupun demikian, kita juga masih berharap kerjasama baik dilakukan oleh terdakwa, dengan datang ke Kejari Kepahiang dan melakukan penyerahan diri,\" kata Indra. Diceritakan Indra, keberadaan terdakwa Darnita dan suaminya tersebut sekarang ini diperkirakan sudah tidak lagi di Kabupaten Kepahiang, karena terakhir dilihat Darnita menghadiri persidangan terdakwa Tipikor di Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu. \"Dalam kasus ini kita telah mengirimkan sebanyak 3 surat pemanggilan sejak bulan September, Oktober dan November ini. Yang jelas terdakwa akan kita cari sampai kapanpun dan tak ada batasan waktu dan sampai terdakwa bisa ditemukan,\" terangnya. Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan yang divonis MA terdakwa Darnita dan suaminya terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara. Terdakwa dan suaminya telah melakukan penipuan dengan nominal Rp 550 juta terhadap korban Safril Yanto, yang dijanjikan akan mendapatkan paket proyek yang ada di Kabupaten Kepahiang, ketika terdakwa masih aktiv menjadi anggota DPRD Kepahiang.(505)
Eks Anggota Dewan dan Suami Buronan Jaksa
Senin 16-11-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB
1.173 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Peringati 50 Tahun Perjalanan
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB