Kasus Penipuan Ditarik Polda

Senin 16-11-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SUKARAJA, BE- Kasus laporan penipuan senilai Rp 269 juta dengan korban Nazurdi (45) warga Desa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi saat ini ditarik ke polda. Pasalnya, kasus ini diproses di Polda Bengkulu karena satu orang tersangka yakni Ita Afriani warga Kota Bengkulu sudah diamankan Polda Bengkulu. Sedangkan satu orang tersangka atas nama Hendriyanto sampai saat ini masih kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Kemudian dua unit mobil jenis Toyota Inova dan Honda Mobilio juga ditarik ke Polda Bengkulu. Untuk keperluan penyidikan. Karena Ita juga terkait dengan kasus penipuan dengan TKP Kota Bengkulu. Sedangkan empat unit mobil lainnya yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Sukaraja saat ini sudah dipinjampakaikan kepada pemilik rental mobil. “Untuk kasus penipuan dengan korban warga Renah Panjang sekarang sudah ditarik ke Polda Bengkulu, serta diproses di Polda Bengkulu. Mobilnya dilimpahkan dua unit, sisanya dipinjampakaikan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kapolsek Sukaraja AKP Daryanto sore kemarin. Daryanto menegaskan, jika sewaktu-waktu penyidik meminta pemilik mobil untuk menghadirkan sebanyak empat unit yang dipinjampakaikan. Maka pemilik kendaraan wajib menghadirkan. Kasus penipuan ini sendrii bermula saat kedua tersangka bermaksud meminjam uang kepada korban dengan jaminan enam unit mobil. Kemudian korban menyanggupi dan memberikan uang pinjaman kepada tersangka dengan jangka waktu selama satu bulan. Namun setelah satu bulan dan jatuh tempo, uang milik korban tidak dikembalikan. Serta setelah diperiksa ternyata enam unit mobil tersebut bukan milik kedua tersangka melainkan milik rental. Karena sengaja dirental oleh tersangka untuk meyakinkan korban agar mau meminjamkan uangnya. “Kendaraan yang sempat dijaminkan oleh pelaku saat ini telah dipinjam pakaikan terlebih dahulu. Namun sewaktu-waktu bisa diambil kembali,” bebernya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait