Dengan itu, Aliansi Jurnalis Muda Bengkulu mengadakan diskusi publik membahas mengenai kampanye hitam di Kedai Kopi Luwak Kota Bengkulu, Jumat (6/11/2015).
Dalam kesempatan itu, Dosen Fisipol Jurusan Komunikasi dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan, pemberitaan baik dan buruk sah-sah saja diberitakan oleh suatu media. Dengan catatan pemberitaan harus berlandaskan dengan fakta dan tidak mengandung fitnah.
\"Tidak semua berita buruk bisa diberitakan dan dikonsumsi publik. Berita harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,\" jelasnya, Jumat (6/11/2015).
Ditambahkannya, setiap berita yang ditampilkan oleh media juga harus berlandaskan dengan kode etik jurnalis yang sudah diatur oleh Dewan Pers.
\"Sesuai dengan kode etik berita harus berimbang, objektif dan sesuai fakta,\" katanya.
Mengenai dua koran yang diduga black campaign, Jarto sendiri belum bisa memberikan penilaian. Sebab dirinya belum pernah sekalipun membaca surat kabar mingguan tersebut. (Dil)