BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi IV Provinsi Bengkulu, Septi Yuslinah menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu akan sulit untuk menjatuhkan sanksi bagi 31 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap pihak imigrasi beberapa waktu yang lalu. Sebab sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) terkait tenaga kerja asing yang masuk ke Bengkulu.
Sampai saat ini pihaknya belum membuat Perda yang mengatur WNA malahan aturan tersebut baru akan dibuat pada 2016 mendatang.
\"Kita memang sering kecolongan soal pekerja asing karena memang belum ada Perda terkait itu, tapi saat ini sudah kami masukkan di Prolegda 2015 untuk dijadikan Perda untuk tahun 2016 mendatang,\" katanya.
Lanjutnya, tidak adanya regulasi terkait pekerja asing itulah yang kemudian membuat WNA bisa masuk dengan mudah ke Bengkulu.
\"Karena aturannya belum ada maka kita tidak bisa menindak tegas dalam bentuk sanksi bila ada pekerja asing yang masuk ke Bengkulu, untuk itu kita akan buat payung hukum dalam bentuk Perda,\" ujarnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya 31 warga asal Tiongkok bekerja di pertambangan Batubara Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diamankan petugas imigrasi karena diduga tidak memiliki dokumen. (Dil)