Imigrasi Membantah, Istimewakan 31 WNA Tiongkok
Selasa 27-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB siang kemarin melakukan inspeksi mendadak ke Mess PT Injatama yang beralamat di Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu. Mess tersebut dijadikan tempat penampung 31 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (China) yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu di bascamp PT Injatama di Ketahun, Bengkulu Utara pada Kamis (22/10) karena para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya saat diperiksa.
Kunjungan Komisi I yang diketuai Khairul Anwar BSc ini bertujuan untuk mengetahui alasan pihak Kantor Imigrasi Bengkulu memindahkan para WNA itu ke Mess PT Injatama. Mengingat PT Injatama adalah perusahaan yang diduga sengaja menyelundupkan 31 WNA tersebut untuk dipekerjakan di perusahaan pertambangan batu bara milik PT Injatama di Ketahun.
Alasan pemindahan secara diam-diam itu penting, karena biasanya setiap ada imigran yang ditangkap selalu ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu atau di Balai Karya yang terdapat di Jalan Kapuas Raya Lingkar Barat. Namun kali ini berbeda.
\"Kita ingin memastikan dimana para WNA ini ditempatkan. Setelah kita cek, ternyata mereka memang ditempatkan di Mess PT Injatama ini, tapi pengawasan tetap dilakukan oleh pihak Imigrasi dengan menempatkan petugasnya untuk berjaga di sini,\" kata Khairil.
Setelah memastikan keberadaan WNA itu, Khairul mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kepala Disnakertran Provinsi Bengkulu dan pimpinan PT Injatama. Pemanggilan itu untuk memperjelasan persoalan WNA tersebut sekaligus mendorong agar cepat dideportasi ke negara asalnya.
\"Kita akan lihat rangkaiannya, jika yang bermain ini murni pihak PT Injatama yang sengaja diam-diam membawa WNA masuk, maka kita rekomendasikan cabut izinnya,\" tegas Khairul.
Dalam Sidak itu para wakil rakyat ini tidak hanya melihat dari luar, namun masuk ke dalam mess untuk memastikan bahwa ke 31 orang WNA tersebut benar-benar diamankan, bukan bebas berkeliaran di luar.
\"Setelah kami cek, memang ada. Semua lagi istirahat tidur. Bagaimanapun kita tetap memperlakukan mereka sebagai manusia, karena tenaga kerja kita banyak yang berada di luar negeri,\" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSi mengungkapkan, pemindahan 31 WNA dari kantor Imigrasi ke Mess PT Injatama itu memang sengaja dilakukan pihaknya dengan pertimbangan kantor Imigrasi sedang dibangun dan para tukangnya sedang bekerja sehingga tidak nyaman bagi WNA tersebut. Alasan lainnya, ruang tempat penampungan di Kantor Imigrasi sangat terbatas bahkan sanitasinya sangat kurang dinilai tidak baik untuk kesehatan para WNA tersebut. Alasan lainnya, sebagian besar WNA tersebut memiliki pola hidup perokok berat, dan itu sangat mengganggu karyawan Kantor Imigrasi. Jika tetap dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan para karyawan dan karyawati Kantor Imigrasi akan sakit.
\"Jadi, pemindahan ini bukan karena kami mengistimewakan para WNA ini, tapi karena 3 alasan tadi. Lagi pula di Mess PT Injatama ini mereka tidak bebas, melainkan tetap kawal ketat,\" paparnya.
Kenapa tidak ditempatkan di Balai Karya? Kabul mengaku yang ditempatkan di Balai Karya adalah imigran gelap pencari suaka. Sedangkan 31 WNA asal Tiongkok tersebut bukan imigran gelap, melainkan hanya tidak dapat menunjukkan paspornya saat diperiksa petugas.
Selain itu, lanjutnya, para WNA itu hanya menumpang di Mess PT Injatama tersebut, sedangkan kebutuhan makan dan minumnya tetap ditanggung oleh Kantor Imigrasi sebesar Rp 30 ribu per orang per hari.
\"Kita hanya nyiapkan makannya saja karena kita memang ada anggaran itu itu. Selebihnya seperti rokok atau mau makan yang lain, silahkan menggunakan uang sendiri,\" jelasnya lagi.
Sudah Punya Paspor
Dihadapan rombongan Komisi I itu, Kabul juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi paspor dari ke 31 WNA tersebut yang baru diambil oleh pihak Injatama dari Jakarta.
\"Paspornya sudah ada dan sudah sampai ke tangan kami. Artinya para WNA ini bukan imigran gelap,\" tegasnya lagi.
Namun, meskipun sudah memiliki paspor, para WNA tersebut tetap akan dideportasi karena sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2011 dinyatakan bahwa WNA harus mampu menunjukkan paspor atau dokumen lainnya sewaktu-waktu diperiksa petgas imigrasi. Karena ke 31 WNA itu tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperiksa, maka mereka dinyatakan telah melanggar UU tentang Keimigrasian tersebut dan sanksinya akan dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.
\"Secepatya akan kami deportasi, sekarang masih menungu keputusan dari Imigrasi pusat,\" pungkas Kabul. (400)
Tags :
Kategori :