TAIS, BE- Hingga saat ini, mantan Danton Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma, Hasbi (45), yang merupakan pemerkosa anak kandung, belum juga dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seluma. Padahal yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN)Tais dengan hukuman penjara selama 13 tahun. “Saat ini pemecatan Satpol PP pemerkosa anak kandung masih dalam proses dengan mengacu kepada hukuman yang sudah dijatuhkan (pengadilan), ujar Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Alpan SE kepada BE. Alpan mengaku proses pemecatan tersebut masih dalam proses. Jika mengacu kepada aturan, maka yang bersangkutan pasti akan dipecat karena hukuman yang diterima Hasbi lebih dari 4 tahun penjara. “Secepatnya surat pemecatan akan kelar dan dikeluarkan kepada PNS yang bersalah, ujar Alpan. Diketahui, vonis terhadap Hasbi, oknum Saptol PP adalah pidana penjara 13 tahun denda Rp 60 juta. Apa bila tidak mampu membayar denda, diganti 1 bulan kurungan. Putusan hakim PN Tais lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.(333)
Mantan Satpol PP Pemerkosa Anak Kandung Belum Dipecat
Senin 12-10-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Sabtu 18-04-2026,09:54 WIB
Kejari Lelang Barang Sitaan
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB