Ketua Majelis, Sudjatmiko saat membacakan vonis menyatakan, Angie -sapaan Angelina- terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan,\" kata Sudjatmiko saat membacakan putusan.
Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. \"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam enam bulan,\" sebut Sudjatmiko.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin untuk menggiring anggaran Kemendiknas. Uang yang diterima Angie jumlahnya Rp 2,5 miliat dan USD 1,2 juta melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.
Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, single parent dan pernah mewakili RI di kancah internasional. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik. \"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, \" sebut Sudjatmiko
Atas vonis itu, Angie baik JPU maupun Angie menyatakan pikir-pikir. \"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,\" ucap Angie di kursi terdakwa.(flo/ara/jpnn)
Terbukti Korupsi, Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis 10-01-2013,17:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :