Ketua Majelis, Sudjatmiko saat membacakan vonis menyatakan, Angie -sapaan Angelina- terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan,\" kata Sudjatmiko saat membacakan putusan.
Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. \"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam enam bulan,\" sebut Sudjatmiko.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin untuk menggiring anggaran Kemendiknas. Uang yang diterima Angie jumlahnya Rp 2,5 miliat dan USD 1,2 juta melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.
Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, single parent dan pernah mewakili RI di kancah internasional. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik. \"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, \" sebut Sudjatmiko
Atas vonis itu, Angie baik JPU maupun Angie menyatakan pikir-pikir. \"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,\" ucap Angie di kursi terdakwa.(flo/ara/jpnn)
Terbukti Korupsi, Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis 10-01-2013,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB