DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub
Rabu 07-10-2015,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (6/10) menggelar sidang paripurna pemberhentian Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dan Wakil Gubernur Sultan B Najamudin. Pemberhentian pemimpin Provinsi Bengkulu ini bukan karena tersandung kasus atau diberhentikan oleh DPRD dengan tidak hormat, melainkan masa jabatannya akan berakhir pada 29 November mendatang.
Sidang paripurna untuk mengumumkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentiam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah nomor 120/3262/sj tanggal 17 Juni 2015.
Sebab, hasil sidang paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur tersebut akan dijadikan dasar oleh Mendagri untuk mengangkat caretaker atau penjabat gubernur Bengkulu sejak 30 November hingga dilantiknya gubernur definitif hasil Pilkada 9 Desember mendatang.
\"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkam bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2010-2015 akan berakhir pada tanggal 29 November 2015, terhitung sejak naskah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Bengkulu 2010-2015 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri SSos saat memimpin sidang.
Sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd dan menyaksikan penandatanganan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu.
Setelah sidang paripurna digelar, DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menyampaikan kepada Mendagri agar tidak terjadi kekosongan penjabat gubernur pasca berakhirnya masa jabatan Junaidi Hamsyah dan Sultan B Najamudin.
\"Sebelum hasil sidang paripurna ini kita kirim, maka Mendagri tidak akan menunjuk penjabat gubernur Bengkulu untuk mengisi kekosongan. Karena kita tidak menginginkan terjadinya kekosongan, maka hasil sidang ini dalam waktu dekat kita sampaikan ke Mendagri. Sebab, sesuai dengan edaran itu, pemberhentiam gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan,\" terangnya.
Dipenghujung sidang, Ihsan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Junaidi Hamsyah dan Sultan B Najamudin atas pengabdiannya memimpin Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
\"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mewakili seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih atas pengabdian saudara gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dalam membangun dan memimpin Provinsi Bengkulu,\" tutupnya. (400)
Tags :
Kategori :