BANDARLAMPUNG- Belum menjadi suami sah, Faisal Aritonang (21) berani menganiaya sang pacar Herta Hotmaida Lumbantobing. Akibatnya, warga Jl. Bakau, Tanjung Raya, TkT ini harus duduk dikursi pesakitan PN kelas 1A Tanjung Karang, kemarin. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan dakwaan penganiayaan dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.
”Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Herta Hotmaida luka-luka. Sebagaimana hasil Et Repertum No 353/2687/4.13/VII/2015 sehingga menderita luka robek didahi sebanyak 2 jahitan” Papar JPU Any Kurniasih.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, insiden bermula pada Senin 22 Juni 2015. Faisal mendatangi Herta Hotmaida untuk menanyai perihal kado dikosan korban. Kemudian, karena kesal tak ada kabar selama 3 minggu lamanya Faisal pun bertanya.
“Saat Faisal bertanya Sebanyak 6 kali: apa kamu masih cinta dan sayang nggak sama aku? korban diam dan tak menjawab,” cap JPU menirukan perkataan terdakwa.
Alhasil, Faisal yang emosi langsung menggetok kepala Hotma dengan tangan kanan. Karena tangisan Hotma, warga pun datang dan langsung menggelandang Faisal ke Polsek Kedaton. (nca)