BENGKULU, BE - Hari ini Senin (28/09), rencananya Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bengkulu akan menggelar sidang praperadilan perdana Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosialinda. Sidang praperadilan perdana ini, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon yang di kuasakan oleh tim kuasa hukumnya, Rino Ayahbi SH. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Encep Yuliadi SH MH melalui Humas Itong Isnaini Hidayat SH MH membenarkan mengenai akan digelarnya sidang perdana praperadilan Wawali tersebut. \"Karena termohon belum hadir pada praperadilan yang telah di jadwalkan sebelumnya, maka praperadilannya dijadwal ulang oleh majelis hakim pada 28 September,\" kata Itong. Lanjutnya, sidang praperadilan ini sama seperti sebelumnya yakni, akan di gelar selama 7 hari dan pada hari ketujuh, hakim tunggal harus bisa memberikan keputusan dalam praperadilan tersebut. Karena praperadilan tersebut merupakan satu upaya penegakan hukum agar tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar. Karena itulah dilakukan untuk menguji tindak-tindakan untuk pendahuluan makanya secara limitatif dalam KUHAP bahwa praperadilan itu hanya menyangkut soal sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan. Adapun isi dari gugatan Wawali itu, terkait persoalan penetapan seseorang sebagai tersangka khususnya dalam tindak pidana korupsi oleh Kejari akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat pemohon. Bahwa pemohon adalah Wawali yang tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lalu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan pasal 26 UU No 32 tahun 2004 pemohon mempunyai kewajiban melakukan tugasnya. Pemohon pada faktanya untuk dugaan tindak pidana korupsi Bansos tahun anggaran 2012, termohon atau Kejari tidak pernah memanggil pemohon untuk didengar keterangannya sebagai saksi, akan tetapi langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka sehingga termohon telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP serta mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Untuk siapa yang membahasnya, kapan dibahas, kapan ditetapkan menjadi APBD- P Kota Bengkulu pemohon sudah tidak mengetahuinya karena sejak 3 Juni 2012, pemohon sudah tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu, dikarenakan keikutsertaan pemohon dalam pencalonan Wawali periode 2013-2018. (927)
Hari Ini, Sidang Praperadilan Wawali Digelar
Senin 28-09-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :