Bupati Kepahiang Penuhi Panggilan Mabes Polri

Kamis 10-01-2013,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM berangkat menuju Jakarta guna memenuhi panggilan Direktorat Tipikor Mabes Polri. Pemanggilan orang nomor satu di Kabupaten Kepahiang tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tahun 2009 lalu dalam proyek pembangunan jalan di Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir. \"Bupati ke Jakarta dengan menggunakan pesawat pagi guna memenuhi panggilan Dit Tipikor Mabes Polri. Di sini bupati sebagai saksi dan juga untuk memberikan dukungan moril kepada 2 orang PNS Dinas PU yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mabes Polri,\" ujar Kabag Humas Setda Kepahiang Zamzami Zubir SE MM kepada BE kemarin. Menurutnya, kedatangan Bupati ke Mabes Polri sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai kepala Daerah (Kada), yang secara tidak langsung juga menunjukkan dukungan baik secara moril atapun administrasi terhadap bawahannya. \"Jelasnya Bupati memenuhi panggilan Dit Tipikor itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab terhadap permasalahan pembangunan dalam kabupaten kita ini, walaupun masalah itu sampai dibawah ke ranah hukum,\" jelas Zamzami. Dikatakannya, Bupati akan berada di Jakarta selama 2 hari kedepan. Dimana kepergian bupati memenuhi panggilan Mabes Polri ini semata-mata demi kepedulian bupati akan pembangunan di Kepahiang saat ini. \"Seperti yang kita ketahui bersama menyangkut masalah pemerintahan Bupati itu selalu tanggap. Terbukti bupati selalu melayani baik di SMS ataupun ditelepon perihal masalah pemerintahan dan kepentingan masyarakat ini,\"  jelas Zamzami. Sekadar mengingatkan, terkait dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal yang ditangani Dit Tipikor Mabes Polri yakni proyek pembangunan jalan desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir sepanjang 12 KM dengan total anggaran sebesar Rp 1,5 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Selama proses penyelidikan Dit Tipikor telah menetapkan 2 orang Tsk yakni Rahmat yang waktu itu menjabat sebagai PPK dan Marwan menjabat sebagai pegawas lapangan yang merupakan PNS di DInas PU Kepahiang, saat ini kedua Tsk masih ditahan di Mabes Polri. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait