Penimbun 3,5 Ton BBM Dilimpahkan ke Kejari BU

Kamis 10-01-2013,12:00 WIB

ARGA MAKMUR, BE - Azwardi (38) warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah hari ini resmi diserahkan ke Kejari Arga makmur terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa solar bersubsidi. Tersangka ditangkap pada 11 Juli 2012 lalu karena kedapatan memiliki 101 jerigen solar ukuran 35 liter berjumlah 3,5 ton yang didapatkan di Pondok Kelapa. Ribuan liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku untuk keuntungan pribadinya. Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare membenarkan adanya serah terima hari ini.\"Sudah kita serah terimakan dan tinggal proses hukum lebih lanjut,\" jelas Kasat Reskrim. Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Pondok Kelapa. Berbekal informasi tersebut, Sekitar pukul 19.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberadaan timbunan BBM solar bersubsidi milik pelaku yang disembunyikan di lokasi bekas cucian mobil. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti BBM solar tersebut. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku langsung menciduk tersangka di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk diamankan. Dari pengakuan tersangka, pembelian menggunakan mobil untuk mengumpulkan BBM tersebut dengan cara menguras bak mobil yang ditampung di jerigen. Ribuan liter solar itu rencananya akan dijual ke pemilik truk angkutan yang melintas di wilayah tersebut. Terkait penanganan kasus ini, pelaku dikenakan pasal 55 subsider pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.(117)

Tags :
Kategori :

Terkait