Salah Guna Obat, Bidan dan Dokter Bisa Dipidana

Senin 07-09-2015,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Untuk mencegah agar para bidan atau perawat ataupun dokter melakukan penyalahgunaan obat-obatan di rumah sakit, para bidan atau perawat serta dokter ini dilarang membawa pulang obat sisa, usai mengobati pasien. Sebab, jika salah guna dapat berakibat fatal bagi pemakainya dan bisa dipidana. “Sisa obat yang salah guna baik karena kesengajaan ataupun kelalaian bisa dipidana,” kata Kasat Binmas Mapolres BS, AKP Arie Yansyah saat memberikan penyuluhan antisipasi penyalahgunaan obat atau narkotika di  Akademi Kebidanan (Akbid) BS kemarin. Menurut Arie, usai mengobati pasiennya, terkadang sang dokter atau bidan dan perawat, lupa mengembalikan sisa obat tersebut ke kotak obat, lalu obat itu pun terbawa pulang. Dirinya mencontohkan obat bius, usai membius pasiennya, bisa saja dokter tanpa sengaja memasukan sisa bius yang tidak terpakai ke dalam kantong pakaiannya, lalu terbawa pulang. Padahal obat bius ada juga yang mengandung narkotika. Bisa saja disalahgunakan atau ditemukan oleh orang lain yang mencoba-coba menggunakannya. Pada akhirnya mengalami over dosis. Dengan adanya kejadian itu, maka sang dokter atau bidan dan perawat akan dipidana karena penyalahgunaan kewenangan serta penyalahgunaan obat-obatan. “Kami hanya mengingatkan agar nantinya jangan sampai terjadi, sebab jika kami temukan ada penyimpangan penyalahgunaan obat-obatan oleh dokter atau bidan ataupun perawat akan kami proses hukum,” terang Arie. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait