BENTENG, BE - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang bertujuan untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara masih membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Mengingat beberapa jalur yang akan dilalui jalan khusus tersebut diperkirakan memasuki kawasan hutan lindung juga jalan negara dan jalan provinsi. \"Dalam draft yang diajukan ke kita itu, judulnya jalan khusus angkutan barang dan batu bara. Disini menyebutkan juga beberapa kecamatan yang akan dilaluinya seperti Pematang Tiga, Pagar Jati, Bang Haji serta Merigi Sakti dan Taba Penanjung, tentunya ini harus melalui kajian secara rinci sebab jika nantinya melewati hutan lindung harus meminta izin dari kementerian terkit,\" kata Asisten I Drs Hendri Donal SH MH kepada BE kemarin. Donal juga menyebutkan sikap Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH dalam pembahasan raperda yang diusulkan DPRD tersebut sangat jelas. Bupati menginstruksi agar jajaranya melakukan kajian secara mendetail, sehingga dapat dipahami secara menyeluruh jika peraturan tersebut tidak bertentengan dengan aturan lebih tinggi serta aturan-aturan yang ada lainya. \"Arahan Pak Bupati sangat jelas, semuanya dikaji sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,\" terangnya. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Benteng Muchlis Marjuki SH saat dikonfirmasi BE menolak berkomentar mengenai raperda batu bara tersebut. Meskipun Bagian Hukum ikut terlibat penuh dalam pembahasaan rancangan peraturan yang diajukan lembaga legislatif tersebut. Muchlis meminya agar wartawan tidak memintai keterangan darinya. \"Silahkan ke Asisten I saja kita kan memiliki atasan, jadi atasan yang berhak memberikan keterangan,\" elaknya. Usia memberikan jawaban singkat tersebut Muchlis langsung meninggalkan jurnalis yang menemuinya. (320)
Proses Perda Batu Bara Masih Panjang
Jumat 28-08-2015,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :