Setelah sebelumnya Bupati BU mempertanyakan ajaran Ponpes Salafi, kali ini Ketua MUI BU, H Damami SH berpendapat, paham yang diterapkan diluar negeri dibawa masuk ke Indonesia oleh Abu Toruf saat menuntut ilmu di Yaman 11 tahun lalu.
Sehingga aturan yang menyebutkan berdosa dan syirik jika mengibarkan dan hormat kepada bendera ialah paham dari luar negeri, kemudian terapkan di BU.
\"Abu Toruf kan lama berada di Yaman belajar di sana, salahnya dia membawa paham yang menyebutkan mengibarkan bendera itu haram. Namun kita kan sudah tau, tidak semuanya warga salafi tidak mengibarkan bendera, itu kan membuktikan mereka sadar dan tahu bagaimana cara menghargai perjuangan pahlawan kita dulu,\" jelas Damami.
Ditambahkan Damami, seharusnya Abu Toruf tidak keberatan mematuhi aturan pemerintah, jika dia tetap berkeyakinan bahwa mengibarkan bendera itu syirik menurut paham mereka mungkin masih bisa dihargai untuk saat ini. Tetapi jika tetap seperti ini, tidak ada perubahan lebih baik tinggal di luar negeri.
\"Tidak ada di dalam ajaran Islam yang menyebutkan berdosa mengibarkan bendera merah putih, namun kita kembali lagi kepada keyakinan umat masing-masing, hal seperti ini yang patut dihargai. Jika sudah dihargai, dilakukan pendekatan tetap saja tidak mau mengibarkan bendera, jangan tinggal di Indonesia,\" tegasnya.
Lebih lanjut Darmami mengatakan, Pemda, Polres, Kodim, lembaga hukum lain dan juga masyarakat harus melakukan pendekatan secara persusif dan pelan-pelan.
“Saya yakin jika ponpes tetap ngeyel tida menuruti aturan, badan hukum akan turun tangan menyelesaikannya. Saya mengharapakan agara Ponpes bisa mentaati aturan pemerintah yang ada, mereka ini baik, sopan dan bisa berbaur baik dengan masyarakat sekitar, sudah seharusnya mereka mentaati aturan yang ada,\" pungkasnya.(167)