BENGKULU, BE - Seorang PNS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, berinisial UE (40) membantah keras tuduhan yang disampaikan salah seorang karyawannya di PT Alians, YN (19) warga Kelurahan Kandang Mas, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polda Bengkulu tersebut. Demikian disampaikan oleh UE, saat mendatangi ruang penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Benkulu, Senin (24/8) kemarin.
Menurut UE, apa yang ditudukan YN kepada dirinya semua tidaklah benar, ia pun mengaku tak pernah melakukan hal tersebut. \"Saya tak pernah melakukan hal itu. Dia mau melapor itu adalah hak dia dan selanjutnya menjadi tugas penyidik untuk membuktikan,\" papar EU.
Dijelaskan UE, peristiwa tersebut berawal ia bersama YN yang saat itu menjabat sebagai bendahara koperasi pergi ke Kabupaten Rejang Lebong tanggal 12 Agustus 2015 untuk menghadiri acara PT Alians Cabang Rejang Lebong pada siang hari dan dilanjutkan kembali pada malam harinya. Selama itu pula, ia memastikan tak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan YN.
\"Apabila nanti laporan dia sampaikan tak terbukti saya akan lapor balik atas kasus pencemaran nama baik. Sebab nama baik saya telah tercemar atas perkara pelecehan seksual,\" tambah pria yang menjabat selaku pimpinan Koperasi Gerakan Bangun Bengkulu (Gerbang) Cabang Bengkulu dan PT Asuransi Alian Syariah Provinsi Bengkulu itu.
Selain itu, dijelaskan UE, terkait laporannya ke Polda atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh YN selama bekerja di Koperasi Gerbang dan PT Asuransi Alian Syariah Cabang Bengkulu sejak tanggal 3 Agustus 2015 lalu sebagai seorang bendahara keuangan. Ia mengaku telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan YN.
\"Dari laporan yang dibuat oleh YN, ada sebesar Rp 5 juta uang koperasi dan PT Alians yang digelapkan. Kita memiliki data yang lengkap dan telah menyiapkan saksi yang dapat memperkuat. Ini sebenarnya, bukan diada-adakan seperti fitnah yang dia sampaikan,\" tukas EU. (135)