Satu Dilepas, Dua Ditahan

Minggu 23-08-2015,18:54 WIB

BINTUHAN,BE- Setelah sempat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaur, tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial EF (29), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning, RA (23), warga Desa Air Dingin dan DJ (31), warga Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan. Satu dari tiga pelaku, yaitu berinisial RA tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. RA yang sempat ditahan dan saat ini telah dilepas. “Ya dari tiga orang tersangka yang sempat kita amankan kemarin, satu diantaranya kita lepas. Karena satu orang ini saat kita lakukan tes urinenya negatif hasilnya.” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Pernoto SH kemarin. Kasat Resnarkoba mengatakan, RA dilepas karena untuk saat ini yang bersangkutan belum terbukti dan dalam hal ini bukan berarti pihak Polres Kaur tidak melakukan penyelidikan. Namun pelepasan itu lantaran tidak terbuktinya keterlibatan tersangka. Akan tetapi untuk dua tersangka lainnya yakni EF dan DJ sudah ditahan karena terbukti menyimpan, mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. \"Kita tetap melakukan penyelidikan, namun satu orang yang dilepas untuk sementara tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan hal tersebut yang membuat RA dilepaskan. Tapi EF dan DJ kita tahan di sel lantaran terbukti dalam peredaran narkoba,” terang Kasat. Lanjut Kasat, dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak satu paket kecil sabu senilai Rp 250 ribu serta alat hisap sabu. Menurut Pernoto, keberhasilan operasional tersebut tidak lepas dari kerjasama masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan bila mencurigai dan mengetahui adanya peredaran narkoba. “Dalam kasus ini kita terus lakukan pengembangan, dan juga kita terus memburu asal muasal barang yang dibeli para tersangka ini,” tandas Pernoto. Sementara itu, salah satu tersangka EF mengkau jika telah lama mengunakan barang haram tersebut. Juga ia mendapatkan barang itu didapat dari tersangka DJ. Menurtunya, jika ia tidak mengkonsumsi sabu badannya menjadi lemas. “Saya sudah lama makai barang ini, dan saya sudah ketagihan rasanya kalau tidak makai ini saya sering sakit,” ujar EF kepada BE di ruang Sat Reserse Narkoba Polres Kaur, kemarin. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait