HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk. Pengajuan tersebut telah diproses oleh pengadilan. Bahkan siapa yang akan menjadi majelis hakim telah dikeluarkan. Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Risty tidak mengajukan hak asuh anak, apalagi harta gono-gini. ”Anak dalam kandungan belum ada kepastian hukumnya. Belum bisa ada jangkauan ke sana. Untuk harta gono-gini tidak terlalu dipermasalahkan,” bebernya, kemarin. Terkait kondisi pengugat yang tengah hamil muda, Rusdi menegaskan itu tidak menjadi masalah. ”Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan,” tutupnya. (ash)
Risty Tagor Gugat Cerai, Bagaimana Hak Asuh Anak yang Masih di Rahim?
Jumat 21-08-2015,09:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :