Sumbangan Kampanye Perorangan Rp 50 Juta

Selasa 18-08-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sudah menetapkan masa kampanye Pilgub Bengkulu selama 99 hari, yakni dimulai 27 Agustus besok hingga 5 Desember 2015. Selama masa kampanye tersebut, masing-masing kandidat bebas berkampanye, baik melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka maupun rapat umum atau kampanye dengan menghadirkan ribuan masyarakat dengan menggelar konser. Untuk membiayai bermacam kampanye tersebut, KPU membatasi jumlah sumbangan atau bantuan dari perorangan hanya Rp 50 juta dan dari perusahaan dibolehkan mencapai Rp 500 juta. Semua anggaran tersebut akan dilaporkan ke KPU melalui rekening kampanye. \"Masalah ketentuan sumber anggaran kampanye ini harus jelas, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka pasangan calon bisa didiskualifikasikan dari pencalonannya,\" tegas  Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH saat memberikan materi Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Bupati di Amaris Hotel yang digelar Bawaslu, 15-16 Agustus kemarin. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye juga disebutkan bahwa anggaran untuk berbagai kegiatan kampanye sudah dibatasi, seperti pertemuan terbatas maksimal Rp 36 juta per satu kali pertemuan, tatap muka Rp 26 juta, dan dialog dibatasi maksimal Rp 18 juta. \"Dana tersebut digunakan untuk konsumsi, sewa tempat dan sejumlah keperluan lain selain memberikan langsung kepada masyarakat. Kalau membagi-bagikan uang, itu masuk money politik dan akan diproses secara hukum,\" tegasnya. Masih menurut Zainan, pihaknya juga mengatu mengenai alat peraga kampanye (APK), bahwa KPU akan menyedian APK bagi masing-masing pasangan calon, seperti baliho, spanduk dan umbuil-umbul. Hanya saja pemangasan APK tersebut akan diserahkan kepada tim masing-masing pasangan calon, asalkan tidak memasangnya pada tempat yang dilarang. Tempat yang dilarang itu adalah tempat ibadah hingga halamannya, rumah sakit atau pasilitas pelayanan kesehatan,  gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan,  jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. \"Selain disediakan KPU, masing-masing pasangan calon juga dibolehkan menyediakan APK sendiri, tapi hanya 9 item dan nilai lebih kecil dengan harga maksimal Rp 25 ribu per item,\" terangnya. Ke-9 item yang boleh disediakan Pasangan Calon itu, seperti kaos, topi, mug,  kalender, kartu nama, pin,  ballpoint,  payung dan stiker. Untuk ke 9 item ini boleh memasukkan lambang partai pengusung, sedangkan APK yang dicetak KPU tidak ada lambang partai pengusung, yang ada hanya foto calon gubernur dan wakil gubernur. \"Masalah APK ini harus menjadi perhatian serius bagi kandidat, karena sanksi bagi pelanggarnya sangat tegas yang diawali dengan pencopotan langsung APK tersebut oleh Panwaslu dan jajarannya serta mitranya. Selain itu, pasangan calon pun bisa digugurkan jika pelanggarannya dikategorikan pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum berkekuatan tetap,\" tandasnya. KPU-Bawaslu Meradang Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD memangkas dana Pilkada serentak Bengkulu mencapai Rp 39 miliar dari angka yang sudah disetujui sebelumnya, mendapatkan tanggapan dari penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan bahwa pihaknya terkejut mendapati informasi bahwa dana Pilkada mengalami pemangkasan dalam jumlah yang sangat besar. Apalagi pembahasan pemangkasan tersebut tidak melibatkan KPU, sehingga menimbulkan kesan yang kurang baik. \"Sampai sejauh ini kami sama sekali belum diundang untuk membahas masalah anggaran Pilkada,\" kata Zainan kepada BE, kemarin (17/8). Mendapati hal tersebut, Zainan mengaku pihaknya tetap menjadikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah  (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan KPU Provinsi Bengkulu sebagai pegangan. Naskah perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM itu berisi bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu bertanggungjawab penuh untuk menganggarkan dana yang dibutuhkan untuk membiayai Pilkada serentak Provinsi Bengkulu tahun 2015. \"Kami tidak berbicara masalah angka, tapi semua kebutuhan dalam menyelenggarakan Pilkada ini akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan memberikan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu,\" terang Zainan. Dengan adanya NPHD tersebut, ia mengaku pihaknya tidak resah bilamana dana Pilkada benar-benar akan dipangkas, karena Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan akan menambahnya bila nanti terjadi kekurangan. Dibagian lain, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi juga mengungkapkan bahwa kabar tentang pemangkasan dana Pilkada merupakan hal yang kurang mengenakkan baginya. Terlebih pihaknya juga sama sekali tidak dilibatkan, padahal yang mengetahui kekurangan itu adalah Bawaslu dan KPU sebagai pengguna anggaran. \"Saya belum tahu duduk persoalannya, apakah pemangkasan itu baru wacana atau sudah final. Yang jelas kami belum dilibatkan. Sangat kita sayangkan, membahas anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada, tapi pihak yang mengguna anggaran tersebut tidak dilibatkan,\" ungkap Parsadaan saat menutup Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Bupati di Amaris Hotel (16/8) kemarin. Karena belum mendapatkan undangan pembahasan, Parsadaan pun menganggap pemangkasan itu belum final, meskipun untuk calon gubernur yang ikut Pilkada hanya 2 pasang calon. \"Kita tunggu informasi selanjutnya dari Pemerintah Provinsi maupun dari DPRD, kalau kita diundang untuk ikut membahas, kita pasti akan hadir,\" tukasnya. Untuk diketahui, berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi Bengkulu 2015 yang dibahas Tim Anggaran Pemprov dan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu bahwa anggaran Pilkada dikurangan Rp 39 miliar. Rinciannya, untuk KPU dikurangi Rp 37 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 69,8 miliar atau tinggal Rp 40,8 miliar lagi. Untuk Bawaslu dikurangi Rp 2 miliar dari anggaran sebelumnya Rp 22,6 miliar sehingga tersisa Rp 20,6 miliar lagi. Pemangkasan ini disebabkan jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu hanya 2 pasang, sedangkan asumsi sebelumnya sebanyak 6-7 pasang calon. \"Perkiraan sebelumnya calon minimal ada 6 pasang atau 12 orang, karena jumlah yang muncul sekarang hanya 2 pasang atau 4 orang, maka anggarannya kita kurangi dari jumlah sebelumnya,\" kata Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP. Ia berdalih, jika tidak dikurangi saat pembahasan APBD Perubahan ini, maka sisa anggaran untuk Pilkada tersebut akan menjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) dan baru bisa digunakan tahun depan. Untuk mengurangi Silpa tersebut, maka pihaknya menguranginya dari awal sehingga anggaran hasil pemangkasan dana Pilkada itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan lainnya. Masalah belum dibahas bersama pengguna anggaran, ia mengaku pembahasan saat ini baru tahap awal antara Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan ditingkat komisi, baru KPU dan Bawaslu diundang oleh Komisi I sebagai mitra penyelenggara Pilkada tersebut. \"Pembahasannya belum final, bisa jadi saat pembahasan di komisi nanti bisa berubah lagi,\" tuturnya mengakhiri pembicaraan.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait