MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal menyampaikan kendaraan dinas (Kernas) yang saat ini masih dipegang pejabat definitif Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, dalam waktu dekat segera dikembalikan ke daerah. Diantaranya kendaraan jabatan dan operasional yang saat ini dipegang dua pejabat tersebut. “Bupati dan Wabup telah menyampaikan sebelum masa jabatan berakhir. Kernas yang masih dikuasai saat ini akan segera dikembalikan,” kata Syahrizal. Khusus untuk Kernas yang telah digunakan minimal empat tahun, jelas Syahrizal bisa langsung dilakukan lelang yang dikhususkan atau diberikan kepada pejabat negara/daerah. Asalkan yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan dan lampiran surat purna bhakti. Harga Kernas itu akan dihitung melibatkan pihak terkait. Setelah ditetapkan harga lelang. Mantan pejabat daerah itu diwajibkan membayar sebesar 40 persen. Dicontohkannya harga lelang Kernas itu Rp 100 juta, sehingga harga yang dibayar oleh mantan pejabat itu sebesar Rp 40 juta. Dia juga menyampaikan sebelum adanya permohonan dari yang bersangkutan dan proses lelang. Sedangkan jabatan Bupati dan Wabup sudah berakhir. Kernas itu akan diparkirkan di Kantor DPPKAD ataupun diparkiran Setdakab. Karena pihaknya belum ada wacana maupun rencana untuk memberikan pinjam pakai. “Kita belum membahas terkait pinjam pakai. Karena terkait hal itu kemungkinannya sangat kecil dan sulit. Yang ada itu Kernas tersebut bisa diberikan kepada mantan pejabat yang bersangkutan. Tetapi harus melalui prosedur dan proses lelang khususnya Kernas yang digunakan sudah berumur empat tahun,” demikian Syahrizal. (900)
Kernas Bupati dan Wabup Segera Dikembalikan
Rabu 12-08-2015,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :