SELUMA TIMUR, BE- Kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara kemarin siang dilakukan rekonstruksi. Namun rekonstruksi dialihkan di Aula Mapolres Seluma, bukan di Desa Pandan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan. Sehingga harus dilaksanakan di aula Mapolres Seluma.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan sebanyak lima orang tersangka. Tersangka utama yakni Si (45), Nu (43), kemudian Ist (17), Ye (18) dan Yu (26). Rekonstruksi dilaksanakan mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB siang.
Rekonstruksi sendiri terdiri dari 16 adegan yang diperankan oleh kelima tersangka sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Dimulai dari saat tersangka utama Si meminta agar anak yang akan dilahirkan oleh Ist atau cucunya harus dibunuh jika suatu saat nanti lahir. Karena anak yang akan dilahirkan oleh Ist atau akan menjadi aib bagi keluarga. Hingga adegan berikutnya. Saat Ye dan Yu datang ke rumah Ist untuk membantu proses persalinan Ist. Hingga mereka membantu proses menguburkan anak yang dilahirkan oleh Ist serta proses penguburan yang tidak layak. Hanya saja, 16 adegan rekonstruksi yang dilakukan, para tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta agar dihukum ringan. “Rekontruksi ini merupakan memperjelas akan keterlibatan masing-nmasing tersangka serta memperjelas alur pembunuhan anak bayi ini,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra dan Peyidik Pidum Bripka Noval Harianto SH.
Sementara itu, untuk tersangka Ist yang masih berstatus pelajar salah satu SMA ini dikenakan wajib lapor. Selain karena itu Ist juga masih dibawah umur. Sehingga penyidik hanya memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun atau semur hidup karena terlibat pembunuhan berencana. Berkas mereka sendiri dalam waktu dekat segera diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma ke Jaksa Kejari Tais. “Secepatnya berkas kelima tersangka ini akan dirampungkan terlebih dahulu sebelum pelimpahan ke Kejari Tais,” sampainya.(333)