Penduduk di Padang Bano Terancam Tak Bisa Nyoblos

Kamis 06-08-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Terbitnya Kemendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya mulai berdampak besar bagi Kabupaten Lebong. Pasalnya, penduduk 5 desa di kawasan Padang Bano terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Bagaimana tidak, dari informasi yang didapatkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) menyatakan bahwa Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) lima desa di kawasan Padang Bano yaitu Desa Padang Bano, Kembung, Limes, Sebayua dan U\'ei yang selama ini merupakan wilayah sengketa dinyatakan tidak ada alias nol untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong 9 Desember mendatang. Dengan demikian, 5 desa di wilayah Padang Bano tersebut yang masuk dalam Kecamatan Lebong Atas terancam tidak akan dibangun tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Lebong 9 Desember mendatang. Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Hendrivan Aptawan SPi yang dikonfirmasi kemarin, masih enggan berkomentar banyak karena masih dinas luar (DL) ke luar kota. \"Ya nanti dulu, saya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu karena saat ini saya masih berada di luar kota. Tunggu saya pulang nanti saja baru kita pastikan,\" jelas Hendrivan yang dihubungi melalui ponsel, kemarin (5/8). Di sisi lain, 31 Juli 2015 lalu bertempat di kantor Camat Padang Bano telah dilakukan pertemuan antara perangkat Desa Padang bano dengan PPK Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Bano, Amirul; Ketua BPD Padang Bano, Bustamil; dan Ketua PPK Giri Mulya, Nudiarto, yang isinya menjelaskan, bahwa warga Padang Bano Kecamatan Padang Bano tetap akan menyalurkan aspirasi Pilkada 2015 ke Kabupaten Lebong, untuk keamanan kedua belah pihak saling menjaga. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kades Padang Bano, Amirul membenarkan pertemuan tersebut. Bahkan surat tersebut sudah disampaikan ke Pemda Lebong melalui Kecamatan Padang Bano. \"Benar, hal ini didasari dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara. Jadi warga sepakat bagi yang memiliki KTP Lebong akan tetap menyalurkan hak pilihnya di Kabupaten Lebong, sementara yang memiliki KTP Bengkulu Utara memilih di Bengkulu Utara,\" kata Kades.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait