BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dianggap memenuhi syarat pencalonan melalui partai politik atau independen masih berpeluang gagal sebagai calon tetap. Pasalnya para bakal calon kepala daerah tersebut masih harus melewati tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagai syarat pencalonan. \"Ketika nanti ada calon yang dinyatakan tidak sehat sebagai syarat calon maka akan digantikan oleh calon lain,\" kata Komsioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Jumat (31/7/2015). Proses pergantian, dikatakan Eko, bisa dilakukan oleh partai politik (Parpol) pengusung calon tersebut sesuai kesepakatan masing-masing. \"Nanti kita beritahukan kepada Parpol bahwa calon ini tidak sehat. Maka kami meminta parpol yang mengusung untuk mengganti calon itu,\" beber Eko. Di Provinsi Bengkulu, sebanyak 2 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur , dan 37 pasang calon bupati dan wakil bupati tengah mengikuti tes kesehatan dan jiwa yang dipusatkan di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Kota Bengkulu. Tes ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2015. Kemudian, hasil tes yang diperoleh oleh pihak RSMY akan diserahkan ke KPU untuk diumumkan pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 . \"Setelah komunikasi dengan rumah sakit, Insya Allah Hari Minggu jam 10 akan menyerahkan kesimpulan hasil terhadap seluruh kandidat gubernur dan bupati. Penyerahan dan pengumuman hasil tes kesehatan akan diumumkan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu dengan mengundang para kandidat gubernur dan bupati. Nah itulah yang menjadi landasan kita untuk melihat calon itu sehat atau tidak,\" bebernya. (Angga)
Calon Kepala Daerah Tidak Sehat Harus Diganti
Jumat 31-07-2015,17:47 WIB
Kategori :