BENGKULU, BE - Terkait adanya temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, tentang pencemaran sungai yang dilakukan oleh 14 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, meminta bukti data kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas temuan itu. Karena BLH sendiri hingga saat ini belum menemukan adanya perusahaan yang melakukan pencemaran dialiran sungai tersebut. \"Yang dikatakan LSM telah tercemar itu, mana buktinya? Bisa saja kita menuduh itu tercemar, tapi kita tidak mempunyai datanya,\" ujar Kepala BLH Provinsi Bengkulu, H Syofwin Syaiful SH, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengolahan Limbang, Zainubi SH kepada BE, kemarin (29/7). Lanjutnya, apa yang disampaikan LSM tersebut tidak sesuai bukti dan data yang ada. Karena dari 14 perusahaan yang disampaikan tersebut, ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan operasi lagi. Bukan hanya tidak beroprasi, perusahaan pertambangan batu bara yang opersinya melalui bawah tanah juga tidak mungkin terjadi dan sangat minim sekali. Karena tambang tersebut beroperasi dibawah tanah dan tidak di atas yang merusak lingkungan di wilayah pertambangan. \"Dari data tersebut, ada tambang yang sudah tidak beroperasi dan ada tambang yang lewat bawah tanah. Tentu tidak bakal akan merusak lingkungan. Namun bisa saja terjadi merusak lingkungan, tentang peralatan seperti oli bekas dan segala macamnya. Itu yang kita awasi. Tentang LSM yang mengatakan melakukan pencemaran, kita tidak tau buktinya. Uji lab-nya mana? Sesuai tidak dengan SOP,\" tukasnya. Zainubi menambahkan, bahwa pencemaran lingkungan ini ada tiga katagori yaitu katagori berat, sedang dan ringan. Dalam kategori berat, apabila seluruh parameter yang dilakukan uji melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Untuk sedang, hanya sebagian parameter melampaui baku mutu. Sedangkan ringan, yaitu sebagian kecil parameter yang dilakukan melebihi baku mutu. \"Ada 3 kategori untuk tercemar, kalau masuk dalam kategori yang berat, itu yang dikatakan tercemar,\" tambahnya. Jika BLH menemukan adanya pelanggaran tersebut, kata Zainubi, maka BLH akan memberikan pengasahan atau pembinaan terhadap perusahaan tersebut. Pembinaan yang dilakukan ialah dengan melakukan pembinaan secara tertulis dengan lisan kepada perusahaan tersebut. Apabila tetap melanggar akan diberikan pembinaan secara tertulis kepada kepala daerah yang menjadi wilayah perusahaan tersebut. \"Namun apabila tetap saja melanggar, maka BLH akan memberikan rapot peringatan keras kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menegur perusahaan tersebut,\" pungkas Zainubi. (151)
BLH Minta Bukti Sungai Tercemar
Kamis 30-07-2015,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :