PKS Batal Dukung Sultan-Mujiono

Kamis 30-07-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya urung memberikan dukungannya kepada pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin-Mujiono. Pembatalan itupun sudah disampaikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu kepada tim pemenangan Sultan, kemarin (29/7). PKS yang memiliki 3 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu ini memilih untuk bersikap netral alias tidak mendukung pasangan manapun. \"PKS sudah menyampaikan kepada kami bahwa mereka belum bisa bersama-sama dengan Sultan-Mujiono. Mereka tidak menyampaikan alasannya, hanya mengatakan belum bisa bersama saja,\" kata Ketua Tim Pemenangan Sultan-Mujiono, Dr Rahiman Dani MA kepada BE. Meski tidak mendapatkan dukungan dari PKS, Sultan-Mujiono tetap bisa mencalonkan diri karena sudah mengantongi dukungan 13 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, yakni PDIP 7 kursi dan Demokrat 6 kursi. Sementara itu, informasi yang diterima BE menyebutkan PKS memutuskan untuk membatalkan dukungannya kepada Sultan dikarenakan DPP PKS sudah siap menerbitkan SK rekomendasi Sultan berpasangan dengan kadernya, Syahfan Badri Sampurno. Detik-detik terakhir sebelum Sultan-Mujiono mendaftarkan diri ke KPU, pihak PKS pun menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan dukungannya, namun meminta sejumlah uang sebagai biaya politik. Mendapati hal itu, Sultan pun menolak. Namun Rahiman Dani membantah informasi tersebut. \"Itu tidak benar, PKS hanya menyampaikan belum bisa bersama-sama. Tidak ada hal lain,\" bantah Rahiman. Meski PKS secara kepartaian tidak memberikan dukungannya kepada Sultan-Mujiono, Rahiman Dani mengaku bahwa pasangan Sultan-Mujiono sangat mengharapkan agar pengurus dan kader PKS se Provinsi Bengkulu bisa bergandengan tangan dengannya untuk membangun Provinsi Bengkulu. Hal inipun bukan asing, karena keluarga besar PKS memiliki kedekatan khusus dengan keluarga besar Agusrin M Najamudin dan Sultan B Najamudin. \"Sultan-Mujiono sangat mengharapkan agar bisa bersama-sama untuk membangun Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik lagi, sehingga tidak ada perpecahan meskipun secara kelembagaan PKS tidak sebagai pengusung,\" harapnya Saat dikonfirmasi, Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Dedi Haryono ST mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi politik dengan Sultan, namun belum dipastikan kemana partainya akan dilabuhkan. \"Kita tunggu saja dalam 2 atau 3 hari ini,\" kata Dedi. Dedi pun membantah adanya tarif yang diminta pihaknya kepada Sultan, namun ia mengaku bahwa memang ada biaya politik yang harus dikeluarkan Sultan. \"Logika ketika kita ingin beribadah saja harus mengeluarkan biaya, seperti mau beli baju yang bagus dan wangi, termasuk mau berhaji kita harus mengeluarkan biaya besar. Apalagi ini politik untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan, tidak mungkin juga kami mengeluarkan biaya pribadi untuk memenangkan Sultan-Mujiono. Intinya biaya politik tidak bisa dipungkiri, tapi kami tidak pernah memasang tarif,\" paparnya.

PPP Pilih Gugat PKPU Sementara itu, DPW PPP Provinsi Bengkulu akan menggugat Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang berisi bahwa partai yang terjadi dualisme kepengurusan tidak bisa mengusung calon kepala daerah, kecuali mengusung calon yang sama dengan partai koalisi yang sama pula. Sedangkan di Bengkulu sendiri dukungan dari PPP ditolak oleh KPU Provinsi dan beberapa KPU kabupaten. Hal itu dikarenakan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy dan versi Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi masing-masing. Untuk diketahui, PPP kubu Djan Faridz mengusung Sultan-Mujiono, sedangkan kubu Romahurmuziy malah mengusung Ridwan Mukti-Rohidin sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Hal seperti ini juga terjadi di kabupaten saat pengusungan calon bupati dan wakil bupati. \"Dalam waktu dekat ini kami melalui DPP akan menggugat PKPU nomor 12 Tahun 2015 itu,\" tegas Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu versi Romahurmuziy, Riki Supriadi. Menurutnya, dengan adanya PKPU tersebut merugikan PPP versi Romahurmuziy, karena tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Padahal kepengurusan yang mendapatkan SK Kemenhum dan HAM adalah Romahurmuziy, bukan Djan Faridz.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait