Tersangka Penggelapan Dinikahkan

Senin 27-07-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Setelah tiga malam mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Satu dari dua pasangan tersangka penggelapan uang penjualan perlengkapan pertanian miliki Toko Maju Jaya Abadi dinikahkan oleh pihak keluarga. Dua tersangka yang dinikah tersebut adalah Ri (21) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan Tr (25), warga Desa Suka Marga Kecamatan Curup Selatan. Keduanya dinikahkan di Mushalla Mapolres Rejang Lebong sekitar pukul 10.00 WIB Minggu (27/7) pagi. \"Izin yang kita berikan hanya untuk melangsungkan pernikahan, selanjutnya keduanya kembali kita masukkan kedalam tahanan yang berbeda,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIk. Menurut Kapolres, meskipun dilaksanakan secara sederhana namun proses ijab kabul yang dilaksanakan keduanya berjalan dengan lancar dan hikmat. Setelah pernikahan selesai dilaksanakan keluarga kedua tersangka langsung pulang kerumah masing-masing. \"Hingga saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kita,\" tambah Kapolres. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dua pasang kekasih diamankan di Mapolres Rejang Lebong. keempat tersangka ini diduga nekat melakukan penggelapan dengan total uang yang telah mereka gelapkan lebih dari Rp 600 juta lantaran tidak memiliki modal untuk menikah. Dua pasang kekasih yang diamankan tersebut masing berinisial  Wi (21) warga Desa Transat dan Ek (25) warga Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, kemudian Ri (21) Warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan Tr (25) Warga Desa Suka Marga Kecamatan Curup selatan diamanakan jajaran satreskrim Polres Rejang Lebong Kamis malam (24/7). Bersama mereka, petugas juga mengamankan  2 unit motor, 3 unit Spring bed, lemari, 4 unit Handphone berbagai merk, emas 20 gram serta uang tunai serta uang tunai senilai Rp. 300 juta. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait