Jaksa Buru Mulkan Tajudin

Kamis 23-07-2015,21:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Hingga saat ini (Kejari) Kejaksaan Negeri Tais belum juga bisa menangkap mantan Sekkab Seluma, Mulkan Tajudin, yang menjadi terpidana korupsi kasus pakaian dinas (pakdin) tahun 2007 dan korupsi anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Sebab itu, Kajari Tais, Yusnaini SH melalui Kasi Pidsus, Tony Indra SH mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan Mulkan Tajudin dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Tony mengaku, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Mulkan terakhir terlacak berada di Yogyakarta dan Kalimantan. Namun demikian, pihaknya belum memastikan apakah benar yang bersangkutan ada di daerah itu atau tidak.

“Kami masih tetap melacak dan mencari keberadaan pak Mulkan, karena informasi terakhir kami dapat kabar kalau yang bersangkutan berada di Jogjakarta dan Kalimantan,” ujar Tony saat Pers Gathering di aula Kejari Tais, siang kemarin.

Ia menambahkan, selain Mulkan, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan dalam DPO. Yakni, Lisdiarto, terpidana kasus korupsi dana Gapoktan tahun 2007 lalu yang sudah turun kasasinya dari MA dan Heriyanto, tersangka kasus pembangunan jalan di Desa Talang Rami tahun 2011 dan tahun 2012 melalui program percepatan infrasruktur daerah (PPID) di Dinas PU Kabupaten Seluma.

Tony mengaku, pihaknya sudah mengimbau pihak keluarga yang bersangkutan untuk menyerahkan terpidana dan tersangka tersebut ke pihak Kejari untuk menjalani proses hukum.

“Kita juga mengharapkan pihak keluarga agar segera menyerahkan para terpidana dan tersangka yang masih dalam daftar DPO. Kita minta mereka agar kooperatif, karena proses hukum tetap harus dijalani,\" ujar Tony.

Kemudian, tambah Tony, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Kejagung kemudian Kejagung yang menyampaikan ke seluruh Kejari di wilayah Indonesia untuk menangkap terpidana dan tersangka itu jika ditemukan. Selajutnya, pihak Kejari juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpiadan dan tersangka untuk segera memberitahukan ke Kejari Tais. Karena setelah menerima informasi yang jelas, kemudian Jaksa Kejari Tais akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan eksekusi.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait