Hal ini disampaikan Muspani dihadapan wartawan saat konferensi pers di ruang Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/7/2015).
\"Terkait penetapan tersangka terhadap klien kami tersebut, ada tindakan kriminalisasi dan politisi yang berlebihan dan tendensius. Karena bertepatan dengan proses detik-detik terakhir dari partai pengusung dalam menentukan dan penetapan bakal calon gubernur Bengkulu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN),\" terang Muspani.
Menurutnya, penetapan tersangka ini juga menutup ruang bagi kliennya untuk melakukan upaya hukum mengingat hari ini adalah hari terakhir bagi pegawai atau lembaga negara untuk bekerja.
\"Jadi Bareskrim telah mematikan upaya kami untuk melakukan praperadilan atau upaya hukum lain. ini memang dihentikan untuk menjaga tanggal 27 saat pendaftaran calon gubernur,\" katanya.
Lebih lanjut, Muspani meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk dapat memberikan keputusan terhadap masalah tersebut. Karena, menurutnya masalah ini merupakan ranah sengketa kewenangan antar Badan/Pejabat Pemerintahan. (919)