TAIS, BE - Peringatan bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma baik yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, properti maupun perusahaan lainnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat hari ini Sabtu (11/7). THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Karena aturannya THR harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran,” tegas Asisten III Pemkab Seluma Drs Muhpian A didampingi Kasi Pengawasan Keteranaga Kerja Suherman SE. Muhpian mengatakan, kalau Pemkab Seluma memantau proses pembayaran THR untuk karyawan perusahaan di Kabupaten Seluma ini. Bagi karyawan yang belum mendapatkan THR atau pembayaran THR mereka tidak penuh, diminta untuk segera melaporkan ke Disnakertrans Seluma. Ia mengaku salah perusahaan di Seluma ada yang membayarkan THR setengah dari gaji karyawan. Laporan itu melalui pesan singkat atau SMS. Sebab itu, kata Muhpian, pihaknya akan memantau pembayaran THR itu. “Kalau tadi (kemarin siang) kami baru mendapatkan informasi melalui handphone saja. Mengenai rencana pembayaran THR yang hanya dibayarkan setengah dari gaji. Tapi untuk laporan langsung belum ada,” kata Muhpian. Ia menegaskan, jika memang THR hanya dibayarkan setengah, maka perusahaan itu akan dipanggil, kemudian akan diberikan teguran secara tertulis. Jika tidak juga dibayarkan penuh akan diberikan sanksi administrasi termasuk pecabutan izin perusahaan. “Bukan hanya untuk satu perusahaan saja, tapi perusahaan lainnya yang tidak membayarkan THR secara penuh akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(333)
Tidak Bayar THR Karyawan, Izin Usaha Bisa Dicabut
Sabtu 11-07-2015,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB