5 Kabupaten Tak Bisa Cairkan Dana Pilkada

Sabtu 11-07-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dana sharing dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membantu membiayai Pilkada 5 kabupaten di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum bisa dicairkan. Kelima kabupaten itu adalah Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, Bengkulu Selatan dan Kaur. Belum bisa dilakukan pencairan dana tersebut dikarenakan bupatinya belum menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal pencairannya hanya menungu tanda tangan dari bupatinya, mengingat Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sudah menandatangani semua MoU tersebut. Sedangkan 3 kabupaten lainnya seperti Lebong, Rejang Lebong dan Seluma sudah bisa dicairkan, karena bupatinya menandatangani MoU atau nota kesepakatan tersebut. Untuk diketahui, dana sharing yang akan diberikan kepada 8 kabupaten tersebut jumlahnya mencapai Rp 35,419 miliar.  Rinciannya, dana sharing untuk Bengkulu Selatan sebesar Rp 4,150 miliar, Bengkulu Utara Rp 6,090 miliar, Lebong Rp 3,174 miliar, Rejang Lebong  Rp 4,921 miliar, Kepahiang sebesar Rp 3,316 miliar, Mukomuko Rp 4,174 miliar, Kaur Rp 4,638 miliar  dan untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,956 miliar. \"Dana sharing ini diberikan kepada kabupaten yang ikut menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan kabupaten kota yang tidak melaksanakan Pilkada seperti Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah, maka semua dananya bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu,\" ungkap Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE, kemarin. Namun karena sejumlah bupati belum menandatanginya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Padahal menurut Sudoto, dana tersebut akan digunakan untuk membayar honor penyelenggara Pilkada di tingkat bawah, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik sejak 2 bulan lalu, dan sampai saat ini belum menerima honorer atas jerih payahnya. \"Sebaiknya memang dana itu dibagikan sekarang, karena bertepatan dengan mau lebaran. Kasihan juga mereka sudah 2 bulan belum menerima honornya. Tapi mau bagaimana lagi, kita dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah berupaya, namun bupatinya masing-masing belum menandatangani MoU-nya,\" terang Sudoto. Jika bupatinya berhalangan, beberapa waktu belakangan ini Pemprov membuat kebijakan bahwa yang menandatangani MoU tersebut tidak mesti bupatinya, melainkan bisa diwakilkan kepada pejabat eselon II lainnya dengan syarat harus diberikan surat kuasa oleh bupati. Namun upaya tersebut belum juga membuat MoU itu ditandatangani. \"Boleh didelegasikan oleh bupati dengan surat kuasa, itu sudah kita kita coba tapi belum bisa. Kita sudah mengambil kebijakan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak mesti serempak, melainkan siapa yang yang datang lebih dulu dan menantangani MoU-nya, maka dananya langsung ditransfer, tapi kenyataannya baru 3 kabupaten yang sudah,\" imbuhnya. Namun demikian, Sudoto mengaku pihaknya tetap menunggu dan berharap pemerintah kabupaten bersama KPU-nya segera berupaya untuk menandatangani MoU tersebut, agar cepat selesai sehingga honorer PPK dan PPS pun bisa diberikan.  \"Kami tunggu, mudah-mudahan cepat selesai agar PPK dan PPS tenang berlebaran,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait