KARANG TINGGI, BE - Ternyata Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Bengkulu Tengah cukup banyak. Jumlahnya mencapai 247 orang. Mereka berasal dari Pakistan, Swedia, dan Korea. Umumnya para WNA itu bekerja di perusahaan pertambangan. Keberadaan WNA itu dikeluhkan oleh Kesbang Linmaspol Benteng. Pasalnya, administrasi WNA itu sering tidak sesuai, keberadaan para pekerja itu sering berubah-ubah. \"Saya mengeluhkan keberadaan pekerja asing yang bekerja di perusahan pertambangan di Benteng. Karena saat diperiksa ke perusahaanya datanya berubah-ubah, pihak perusahaan saat ditanya hanya mengatakan suratnya lagi diproses,\" ungkap Kepala Kesbanglinmas Pol Benteng, Zamzami Syafei, S.IP. Zamzami mengatakan soal perijinan WNA sebagai pekerja asing itu tanggung jawab dan kewenangan Keimigrasian Provinsi Bengkulu.Keberadaan WNA itu di Benteng kebanyakan berstatus bertempat tinggal dan bekerja di Benteng untuk masa waktu 3 hingga 6 bulan. Disamping masalah administrasi, Kesbanglinmas juga mengeluhkan sulit berkomunikasi dengan WNA tersebut. Sebab mereka umumnya tak bisa Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Karena mereka berasal dari Asia Timur. \"Kami tidak bisa menanyai mereka satu persatu karena kendala bahasa,\" jelas Zamzami. (122)
247 WNA Bekerja Di Benteng
Rabu 28-03-2012,17:47 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Jumat 05-06-2026,14:02 WIB
Pemkab Siapkan Perayaan HUT ke-67 Bengkulu Utara, Festival Budaya hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Juli
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,13:57 WIB
Potensi PAD Bengkulu Bocor, DPRD Soroti Perusahaan Gunakan BBM dari Luar Daerah
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:49 WIB