Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Bengkulu Disetujui

Senin 06-07-2015,16:40 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah terkait pemberian izin bongkar muat di dekat perairan Pulau Tikus disetujui oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Keputusan persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna  yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fahjri S Sos dan dihadiri Plt  Sekda Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi, Senin (6/7/2015).

Jonaidi SP anggota DPRD Provinsi Bengkulu selaku pengusul hak interpelasi berterimakasih kepada fraksi-fraksi yang memiliki pemikiran yang sama mengenai usulan hak interpelasi sehingga hak bertanya DPRD terhadap Gubernur Bengkulu bisa dilakukan.

\"Saya ucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi yang memiliki pandangan yang selaras sehingga interpelasi ini dapat dilakukan guna mendapatkan data yang benar dan berguna,\" katanya.

Dikatakan Jonadi, tahapan selanjutnya DPRD akan melakukan rapat untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu dan pihak-pihak lain yang di list oleh anggota DPRD untuk dimintai keterangan.

\"Jadi yang prioritas dipanggil adalah Gubernur, dan dibawahnya nanti SKPD terkait dan pihak ketiga, mungkin Pelindo,\" terang Jonaidi.

Sementara itu, Plt Sekda Provinsi, Drs Sumardi menanggap baik hak interpelasi yang diajukan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggota dewan sesuai dengan prosedur. \"Ya bagus ini kan berarti endingnya sesuai dengan tata tertib dewan, ya kan?,\" kata Sumardi saat ditanya wartawan terkait hak interpelasi yang disetujui oleh DPRD.

Lanjutnya, untuk pemberian keterangan nanti Gubernur belum bisa dipastikan datang.

\"Nanti kalau Gubernur nanti tidak ada kegiatan diluar kemungkinan bisa hadir. Tapi kalau ada kegiatan diluar Gubernur tetap menandatangani hasil penjelasan,\" bebernya. (Angga)

Tags :
Kategori :

Terkait