Pemda Larang Tambang BB di Sungai

Senin 29-06-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah berencana menertibkan keberadaan tambang baru bara di kawasan sungai. Aktifitas pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat secara manual tersebut akan dilarang. Karena sangat besar dampaknya terhadap lingukungan dan membahayakan pekerja. Dijelaskan Asisten II Pemda Benteng Dr Edi Hermansyah PHd, Pemda telah membentuk tim penertiban tambang, yang bertugas melaksanakan sosialisasi kepada warga penambang agar menghentikan aktifitasnya. \"Tentunya penertiban tidak dapat dilaksanakan sekaligus mesti secara perlahan. Sebab warga penambang harus diberikan pemahamanan terlebih dahulu agar mau menghentikan kegiatannya,\" tegas Edi. Menurutnya, Pemda akan fokus pada pengawasan dan penertiban tambang dan galian C. Karena dampak lingkungan yang disebabkan penambangan itu cukup besar. \'\'Penambangan batubara yang diambil dari sungai tidak diperbolehkan, sebab Pemda tidak memberikan izin.  Untuk izin itu ada aturannya, tidak dapat diterbitkan sembarangan saja,\'\' imbuhnya. Asisten 1 menandaskan, tambang batubara di sungai terutama yang berada di sekitar area jembatan sangat berbahaya, karena dalam jangka panjang bisa membuat jembatan ambruk. Disebutkannya, titik kerja tim penertibkan tersebut sekarang tengah difokuskan untuk pengawasan dan penertiban tambang baik galian C maupun batubara sungai di wilayah Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi, Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung dan Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait