Tsk Diklat Segera Disidang

Rabu 10-06-2015,14:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE-Setelah pelimpahan dari penyidik Tipikor Polres Seluma, akhirnya Kejari Seluma kembali akan melimpahkan dua berkas tersangka Diklat PIM IV tahun 2013 jilid II ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Saat ini Jaksa penyidik telah merampungkan dakwaan terhadap dua tersangka. Mereka adalah Parmo selaku bendahara kegiatan serta Rozi selaku bendahara pembantu kegiatan.

“Dakwaan telah kita rampungkan dan selangkah lagi akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu untuk proses persidangan,” ujar Kajari Tais Yusnaini SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Disampaikannya, kedua tersangka saat ini tetap mendekam di balik jeruji besi lapas Kelas II A Bengkulu. Sementara itu dalam kasus penyelenggaraan Diklat PIM IV tahun 2013 dua orang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Yakni Dra Elmawati dan Imelda Tostiani SH MH. Keduanya sudah lebih dahulu disidangkan dan sekarang sidangnya telah masuk tahap penuntutan.

Diketahui, pada kasus ini dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan adanya kerugian hingga Rp 104 juta. Kerugian tersebut ditimbulkan dari biaya perjalan dinas yang tidak bisa dijelaskan, serta penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban. Diklat PIM IV sendiri dibiayai menggunakan dana APBD Kabupaten Seluma tahun 2013 lalu. Dengan besarnya dana Rp 600 juta lebih. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait