PNS Polres Konsumsi Sabu

Jumat 05-06-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Peredaran narkotika nampaknya telah menyebar hingga ke semua kalangan, tak terkecuali bagi kalangan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang dilakukan, DH (34), warga gang Melati nomor 73, Kandang Limun, Muara Bangkahuku. PNS di lingkungan Polres Lebong ini mengaku nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sekedar untuk meningkatkan stamina. Hal ini terungkap setelah ia ditangkap oleh anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu, sesaaat baru saja mengambil barang haram tersebut di Jalan Budi Utomo, RT 3 Beringin Raya, Muara Bangkahulu, sekira pukul 15.00 WIB, Senin (1/6) lalu. Data terhimpun, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu bahwa tersangka seringkali melakukan transaksi di tempat kejadian  perkara (TKP). Berbekal informasi ini, anggota Dit Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III, AKBP Thomas Panji SSIK langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus plastik rokok yang disimpan di kantong baju depan tersangka. \"Tersangka merupakan salah seorang PNS di salah satu Polres di Provinsi Bengkulu yang sebenarnya memang sudah menjadi target operasi kita. Untuk sementara, tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" terang Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Kasubdit III, AKBP Thomas Panji SSIK, didampingi Kanit I, Kompol Zulpi BA, kemarin (4/6). Lanjut Thomas, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, tersangka ketika dikonfirmasi BE, tak membantah telah menjadi penikmat  barang haram berbentuk serbuk kristal ini. Selain itu, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya dan tidak untuk diedarkan kepada orang lain. \"Saya beli sabu ini seharga Rp 300 ribu. Kenal narkoba baru 1 tahun, itupun dari ajakan kawan. Saya hanya pakai jika mau berangkat ke tempat kerja yang lumayan jauh, untuk meningkatkan stamina,\" kata DH.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait